Isu pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP di sekolah negeri memunculkan kekhawatiran di Jawa Barat. Namun, DPRD Jawa Barat menegaskan belum ada usulan resmi dari lembaga tersebut untuk mengaktifkan kembali pungutan pendidikan itu.
Pembahasan yang berjalan saat ini masih berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Tahap tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai kemungkinan penerapan SPP bagi sekolah negeri.
Masukan soal SPP Belum Menjadi Kebijakan
Perhatian publik menguat setelah muncul masukan mengenai SPP dengan mekanisme subsidi silang dalam sebuah forum di Kabupaten Bekasi. Masukan itu disampaikan dalam kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan Panitia Khusus atau Pansus.
Keberadaan masukan dalam forum tidak serta-merta menjadikannya sikap DPRD Jawa Barat. Pansus masih bertugas menghimpun, mencatat, dan mempelajari pandangan dari berbagai pihak sebelum ketentuan apa pun dirumuskan.
| Aspek | Status dalam Pembahasan |
|---|---|
| Raperda Penyelenggaraan Pendidikan | Masih dalam proses pembahasan dan belum masuk tahap pengambilan keputusan. |
| Peran Pansus | Menerima aspirasi dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan regulasi. |
| Masukan di Kabupaten Bekasi | Terdapat pandangan mengenai SPP melalui mekanisme subsidi silang. |
| Sikap DPRD Jawa Barat | Belum ada usulan resmi untuk mengaktifkan kembali SPP sekolah negeri. |
Penjelasan DPRD Jawa Barat
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menyatakan informasi yang beredar telah menimbulkan kesan seolah-olah DPRD sudah sepakat menghidupkan kembali SPP. Menurutnya, kesan tersebut tidak sesuai dengan posisi lembaga dalam proses pembahasan.
“Perlu kami luruskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak pernah mengusulkan pengaktifan kembali SPP. Posisi DPRD dalam pembahasan pansus hanya menerima berbagai masukan dari para pihak. Itu sama sekali bukan usulan resmi DPRD,” ujar Zaini.
Pernyataan itu disampaikan Zaini seusai kegiatan reses bersama bobotoh Persib di Kabupaten Majalengka pada Senin, 20 Juli 2026. Penjelasan tersebut menjadi respons atas berkembangnya isu biaya pendidikan di sekolah negeri.
Menurut Zaini, Pansus tidak berada pada posisi untuk langsung mengubah setiap aspirasi menjadi kebijakan. Seluruh pandangan yang masuk masih harus dikaji dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Aspirasi Berbeda dengan Keputusan
Pembedaan antara aspirasi, usulan, dan keputusan menjadi poin penting dalam polemik ini. Aspirasi dapat datang dari lingkungan pendidikan maupun pihak lain, sedangkan keputusan regulasi harus melalui tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Dalam proses yang berlangsung, Pansus menyerap pandangan melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah wilayah Jawa Barat. Forum-forum tersebut dipakai untuk menghimpun bahan yang dinilai relevan bagi penyusunan aturan pendidikan daerah.
Usulan subsidi silang yang muncul di Kabupaten Bekasi merupakan salah satu masukan yang dicatat dalam proses itu. Belum ada keterangan bahwa masukan tersebut telah diterima sebagai rumusan resmi dalam raperda.
Radarcirebon.disway.id melaporkan, Zaini menekankan bahwa DPRD hanya menerima beragam pandangan dalam pembahasan Pansus. Karena itu, informasi mengenai SPP sekolah negeri masih harus ditempatkan sebagai bagian dari aspirasi yang sedang dikaji.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan menjadi ruang pembahasan bagi seluruh masukan yang telah terkumpul. Masyarakat perlu membedakan pandangan yang muncul dalam forum dengan keputusan resmi DPRD Jawa Barat mengenai kebijakan pendidikan.
