Mantan pimpinan KPK Mochammad Jasin menilai pengembalian amplop yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus dugaan pidana. Menurut dia, jika pemberian itu terkait jabatan dan urusan izin kehutanan, unsur suap tetap bisa melekat meski uang sudah dikembalikan.
Jasin bahkan menyebut langkah pengembalian melalui perantara kepolisian tidak mengubah substansi perkara. Ia menilai yang seharusnya dilakukan adalah pelaporan ke KPK agar penerimaan itu tercatat dan dapat diuji secara hukum.
Pengembalian uang bukan akhir perkara
Dalam pandangan Jasin, pengembalian uang hanya menjadi salah satu catatan, bukan penutup dugaan pidana. Jika sejak awal pemberian berkaitan dengan kewenangan pejabat negara, maka tindakan itu tetap dapat masuk ranah suap.
Ia menyoroti bahwa pengembalian amplop justru bisa dibaca sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang berawal dari suap. Karena itu, ia menilai KPK masih bisa mempersangkakan Menteri Kehutanan jika pendalaman perkara menunjukkan adanya kaitan dengan jabatan.
Acuan aturan gratifikasi
Jasin merujuk Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu mewajibkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Secara aturan, pengembalian sebelum tenggat tersebut memang bisa menjadi faktor penting. Namun Jasin menegaskan hal itu belum cukup jika pemberian tersebut sejak awal terkait kepentingan tertentu dan kewenangan jabatan.
| Aturan | Isi Pokok | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Pasal 12B UU 20/2001 | Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK | 30 hari kerja |
| Pasal 12C UU 20/2001 | Pengaturan lanjutan soal kewajiban pelaporan gratifikasi | 30 hari kerja |
Dugaan kaitan dengan perkara lain
Pengembalian amplop itu sebelumnya dilakukan oleh ajudan Raja Juli melalui Polres Kuansing pada Jumat, 12/6/2026. Di sisi lain, Bupati Kuansing juga disebut telah menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30/6/2026.
Jasin menduga ada hubungan antara pengembalian amplop dan perkara pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami KPK. Ia memperkirakan penyidikan tidak akan berhenti pada satu dugaan, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya upaya membangun kesan seolah peristiwa itu terjadi sebelum operasi tangkap tangan. Karena itu, Jasin meminta KPK menangani perkara ini secara transparan agar publik bisa mengikuti duduk persoalannya dengan jelas.
Peran pemeriksaan KPK akan menentukan arah kasus
Menurut Jasin, pemeriksaan lanjutan akan menjadi kunci untuk melihat apakah kasus ini tetap berada pada ranah gratifikasi atau berkembang menjadi dugaan yang lebih berat. Ia menilai delik perkara bisa bergeser jika pendalaman menemukan pola yang lebih kompleks.
Di tengah sorotan itu, pesan utama Jasin tetap sama: pengembalian uang bukan alasan untuk menutup kemungkinan adanya suap. Selama pemberian terkait jabatan dan pelayanan publik, proses hukum menurutnya harus tetap berjalan dan diuji oleh KPK.
