Razia Bisa Bikin Kendaraan Ditahan, Bukan Cuma Soal Tak Bawa SIM dan STNK

Author: Cung Media

Razia lalu lintas tidak selalu berakhir dengan tilang biasa. Dalam kondisi tertentu, petugas juga bisa mengamankan kendaraan di tempat pemeriksaan jika dokumen dan syarat berkendara tidak terpenuhi.

Karena itu, pengendara mobil maupun motor perlu memahami bahwa SIM saja tidak cukup. Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sama-sama menjadi dokumen penting yang harus bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan di jalan.

SIM dan STNK punya fungsi berbeda

Aiptu Dulyani dari Patroli Satlantas Polres Bogor menjelaskan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi pengemudi. Sementara itu, STNK menjadi bukti legalitas kendaraan yang dipakai di jalan.

Menurut dia, masalah yang sering muncul di lapangan adalah pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen, bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan keduanya. Situasi inilah yang bisa memicu penindakan dengan konsekuensi berbeda.

Jika pengendara masih memiliki STNK, petugas bisa menahan salah satu dokumen saat pemeriksaan. Namun bila SIM dan STNK sama-sama tidak bisa ditunjukkan, kendaraan bermotor dapat ditahan.

Dulyani menilai masih banyak pengendara yang keliru memahami fungsi dokumen kendaraan. Sebagian orang hanya membawa SIM karena merasa surat itu sudah cukup untuk membuktikan hak mengemudi.

Padahal, STNK justru menjadi dokumen utama untuk mencocokkan kendaraan. Petugas memakainya untuk memeriksa kesesuaian identitas kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Dokumen Fungsi Risiko Jika Tidak Ada
SIM Bukti kompetensi pengemudi Bisa menjadi alasan penindakan dan penahanan kendaraan
STNK Bukti legalitas kendaraan Dokumen dapat ditahan, dan kendaraan bisa diamankan

Kapan kendaraan bisa diamankan

Kewenangan petugas untuk menahan kendaraan diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Aturan itu memuat tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan dapat ditahan jika tidak dilengkapi STNK yang sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Kendaraan juga dapat ditahan jika pengemudi tidak memiliki SIM.

Selain soal dokumen, kendaraan bisa diamankan bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi ini berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan saat digunakan di jalan umum.

Petugas juga berwenang menahan kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ada pula kendaraan yang bisa ditahan jika terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kenapa STNK jadi sangat penting

Pemeriksaan STNK dinilai penting seiring meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan dokumen kendaraan. Karena itu, petugas tidak hanya memeriksa siapa yang mengemudi, tetapi juga legalitas kendaraan yang digunakan.

Dulyani juga menyoroti bahwa jika SIM ditahan, sebagian orang memilih membuat lagi, apalagi ketika masa berlakunya sudah mendekati habis. Hal itu berbeda dengan STNK yang langsung terkait dengan identitas kendaraan.

Ia menyebut ada pula praktik satu STNK dipakai untuk lebih dari satu motor. Kondisi seperti ini membuat pemeriksaan dokumen kendaraan semakin penting di lapangan.

Untuk pengendara, memahami perbedaan fungsi SIM dan STNK menjadi langkah dasar sebelum berkendara. Keduanya tidak saling menggantikan dan sama-sama dibutuhkan saat ada pemeriksaan di jalan.

Dengan membawa dokumen yang lengkap dan memastikan kendaraan memenuhi syarat, risiko penindakan bisa ditekan. Pemeriksaan di jalan pada akhirnya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal verifikasi legalitas kendaraan dan kelayakan pengemudi.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru