DPR bersiap membuka pembahasan yang menentukan arah biaya haji 2027. Komisi VIII akan segera membentuk panitia kerja atau panja untuk mengulas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Langkah ini menjadi pintu awal sebelum DPR dan pemerintah menetapkan angka akhir yang akan dibayar jemaah. Di saat yang sama, evaluasi musim haji tahun ini akan dipakai sebagai dasar perbaikan layanan agar penyelenggaraan berikutnya lebih baik.
Evaluasi 2026 Jadi Fondasi Pembahasan
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan panja baru akan bekerja setelah resmi dibentuk. Menurut dia, hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 akan menjadi pegangan utama untuk memperbaiki pelaksanaan pada musim berikutnya.
Pembahasan itu tidak hanya menyoroti layanan, tetapi juga cara pembiayaan disusun. DPR ingin melihat penyelenggaraan haji secara menyeluruh agar biaya yang diputuskan tetap efisien, transparan, dan akuntabel.
Usulan Biaya Naik Menjadi Rp107,34 Juta
Dalam rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan biaya haji sebelumnya yang berada di Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut penyesuaian itu dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
| Komponen yang Mempengaruhi | Keterangan |
|---|---|
| Nilai tukar rupiah | Menjadi salah satu asumsi dalam perhitungan BPIH 2027 |
| Biaya penerbangan | Mengalami kenaikan dan ikut mendorong besaran usulan biaya |
| Akomodasi | Meliputi kebutuhan di Makkah dan Madinah |
| Transportasi darat | Masuk dalam komponen yang memengaruhi biaya |
| Pelayanan Masyair | Menjadi bagian dari faktor penentu usulan biaya |
Komponen Biaya Ikut Bertambah
Pemerintah juga memasukkan unsur lain yang berdampak pada besaran biaya haji 2027. Komponen tersebut mencakup pelayanan kesehatan, penguatan program istitha’ah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat/RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.
Seluruh unsur itu akan dibahas lebih rinci dalam panja setelah terbentuk. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum DPR dan pemerintah menetapkan besaran akhir BPIH 2027.
Arah Pembahasan Menunggu Keputusan Panja
Komisi VIII menempatkan panja sebagai forum untuk membedah setiap komponen biaya sekaligus menampung hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Pembahasan juga akan mempertimbangkan kemampuan jemaah dan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Dengan mekanisme itu, DPR berharap perbaikan layanan tidak berhenti di atas kertas. Usulan biaya yang naik menjadi Rp107,34 juta per orang pun akan diuji agar tetap sejalan dengan kebutuhan layanan dan kemampuan jemaah.
