Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Status Tersangka Dipertaruhkan

Status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya pada Senin, 20 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkan pemohon. Agenda sidang tercatat sebagai “pembacaan putusan” dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

Praperadilan Roy Suryo ini merupakan permohonan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Status tersangka menjadi pokok sengketa

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Salah satu permintaan utamanya ialah menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan secara melawan hukum.

Penetapan tersangka yang dipersoalkan tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar dirinya dinyatakan tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Dalil yang diajukan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Tiga surat perintah penyidikan dipersoalkan

Selain mempersoalkan status tersangka, permohonan itu menyoroti rangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Roy Suryo meminta penyidikan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, termasuk surat atau perintah turunannya, dinyatakan tidak sah.

DokumenNomorTanggal
SprindikSP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya14 Juli 2025
Surat Perintah PenyidikanSP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya15 Januari 2026
SprindikSP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya30 Maret 2026

Dalam petitum, pemohon meminta ketiga dokumen itu dibatalkan bersama seluruh surat yang diterbitkan berdasarkan penyidikan tersebut. Dasar keberatan yang diajukan tetap berkaitan dengan dugaan pelanggaran Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan pembuktian dalam KUHAP lama.

Pemohon juga meminta surat penetapan tersangka dibatalkan. Selain itu, ia memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti keadaan semula apabila permohonannya dikabulkan.

Ada permintaan untuk turut termohon

Permohonan tersebut turut memuat permintaan agar turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Turut termohon juga diminta patuh dan tunduk pada putusan praperadilan yang nantinya dijatuhkan hakim.

Total terdapat sembilan poin tuntutan dalam permohonan itu, termasuk permintaan agar ongkos perkara dibebankan sesuai ketentuan. Pemohon juga mencantumkan permintaan putusan yang seadil-adilnya jika hakim memiliki pertimbangan lain.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan terdahulu itu disebut tidak memengaruhi pokok perkara yang sedang berjalan.

Pembacaan putusan kali ini menjadi penentu bagi keberatan Roy Suryo atas legalitas penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dipersoalkan. Hakim akan menilai dalil pemohon terhadap dokumen-dokumen penyidikan serta tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Source: news.detik.com
Terkait