Keributan di sebuah tempat hiburan malam di Canggu, Bali, berakhir dengan tembakan yang melukai dua orang. Salah satu korban merupakan warga negara asing asal Maroko, sementara korban lainnya adalah petugas keamanan yang berusaha menghentikan pertikaian.
Polisi menduga tersangka HSH (49) bertindak karena emosi ketika berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Tembakan diduga dilepaskan saat suasana di area dekat meja DJ memanas pada dini hari.
Peluru Mengenai Dua Orang
Insiden penembakan di Canggu ini terjadi di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita. HSH, yang disebut sebagai warga Jakarta Selatan, datang ke lokasi dalam kondisi mabuk dan sempat berselisih dengan pengunjung lain.
Perselisihan tersebut berlangsung di sekitar meja DJ. Petugas keamanan berinisial IMYM bersama EA (25), WNA asal Maroko, kemudian berupaya memisahkan pihak-pihak yang terlibat keributan.
Dalam proses peleraian, IMYM terdorong hingga jatuh di depan HSH. Pada saat itu, HSH diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu tembakan.
Peluru mengenai paha kiri IMYM, lalu menembus dan mengenai lutut EA. Kedua korban disebut terlibat dalam upaya melerai, bukan sebagai pihak yang memulai perselisihan.
| Korban | Peran saat kejadian | Luka |
|---|---|---|
| IMYM | Petugas keamanan | Paha kiri terkena peluru |
| EA (25) | WNA asal Maroko yang ikut melerai | Lutut terkena peluru |
Polisi Ungkap Dugaan Motif
Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba menyatakan emosi akibat pengaruh alkohol menjadi motif yang diduga melatarbelakangi tindakan tersangka. “Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Joseph di Mapolres Badung, Senin, 20 Juli 2026.
Keterangan tersebut disampaikan dalam penanganan perkara oleh Polres Badung. Penyidik masih mendalami rangkaian perselisihan dan penggunaan senjata api yang diduga dilakukan HSH di tempat umum.
Setelah kejadian, IMYM dan EA langsung dibawa ke klinik terdekat untuk memperoleh pertolongan awal. Keduanya kemudian dirujuk ke Lira Medika Hospital di Badung untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kasus ini memperlihatkan risiko serius ketika senjata api digunakan di tengah keributan di lokasi hiburan. Upaya peleraian yang dilakukan petugas keamanan dan WNA asal Maroko itu justru berakhir dengan dua orang mengalami luka tembak.
Pistol, Peluru, dan CCTV Disita
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955. Selain itu, terdapat 12 butir peluru kaliber 7,65 mm dan empat magazin dengan kapasitas berbeda yang turut disita.
| Barang bukti | Rincian |
|---|---|
| Pistol | Glock nomor BATV-955 |
| Peluru | 12 butir kaliber 7,65 mm |
| Magazin | 4 unit dengan kapasitas berbeda |
| Rekaman | CCTV lokasi kejadian |
Rekaman CCTV dari lokasi juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti. Polisi menggunakan rekaman tersebut untuk menelusuri rangkaian kejadian sebelum dan saat tembakan dilepaskan.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
HSH dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman pidana berdasarkan ketentuan itu maksimal lima tahun penjara.
Pengusutan perkara kini berfokus pada dugaan kepemilikan senjata api tanpa hak serta akibat tembakan terhadap dua korban. Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
<<







