Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah cara pemberian prioritas wilayah tambang kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan. Namun, putusan tersebut tidak mencabut izin usaha pertambangan yang sudah lebih dulu diberikan kepada para pemegang IUP.
Perubahan ini menjadi penting karena jalur prioritas kini tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung. Pemerintah wajib memastikan prosesnya berbasis penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
IUP yang Sudah Ada Tidak Dibatalkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan tidak ada pemegang izin yang terdampak pembatalan akibat putusan tersebut. Menurut dia, norma dalam pasal yang diuji tidak mengatur pengguguran penunjukan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7). Ia menegaskan seluruh pihak yang sebelumnya telah ditunjuk tetap tidak kehilangan status izinnya.
Pernyataan itu membedakan dampak putusan terhadap izin lama dan mekanisme penerbitan izin berikutnya. Dengan demikian, fokus Putusan MK berada pada pembenahan tata cara pemberian prioritas, bukan pembatalan menyeluruh atas izin yang sudah ditetapkan.
| Aspek | Status setelah putusan |
|---|---|
| IUP yang telah diberikan | Tidak dianulir atau digugurkan |
| Pemberian prioritas baru | Tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung |
| Proses penilaian | Harus objektif, transparan, dan akuntabel |
| Tindak lanjut pemerintah | Disiapkan melalui peraturan atau keputusan menteri |
Prioritas Tetap Dibuka dengan Syarat Lebih Ketat
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perkara itu tercatat sebagai Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Pengujian menyasar Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 yang mengatur wilayah IUP mineral logam atau batu bara untuk badan swasta. Ketentuan tersebut memuat pilihan mekanisme lelang maupun pemberian prioritas.
Frasa “dengan cara pemberian prioritas” menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara ini. Para pemohon menilai rumusan tersebut dapat menimbulkan penafsiran keliru jika tidak disertai standar penilaian yang jelas.
MK kemudian menegaskan bahwa prioritas tetap dimungkinkan dalam pemberian IUP Minerba. Akan tetapi, mekanisme itu harus berjalan melalui proses seleksi yang terbuka dan dapat diuji pertanggungjawabannya.
Penunjukan Langsung Tidak Lagi Menjadi Makna Prioritas
Putusan tersebut menutup ruang pemaknaan prioritas sebagai jalur penunjukan langsung bagi kampus, koperasi, maupun ormas keagamaan. Setiap pemberian wilayah tambang melalui jalur tersebut harus mengikuti prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Prinsip itu berlaku untuk wilayah IUP mineral logam dan batu bara yang diberikan kepada badan swasta. Artinya, status prioritas tidak menghilangkan kebutuhan akan penilaian yang terukur dalam proses pemberian izin.
Bahlil menilai arah putusan tersebut sebagai langkah baik untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan tambang. Pemerintah pun menyiapkan aturan pelaksana agar pemaknaan baru itu dapat diterapkan dalam kebijakan.
Aturan lanjutan tersebut dapat berbentuk peraturan menteri atau keputusan menteri dari Kementerian ESDM. “Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil.
Regulasi turunan itu akan menjadi pedoman bagi pemberian IUP melalui jalur prioritas pada masa mendatang. Sementara itu, badan yang telah menerima penunjukan sebelumnya tidak disebut kehilangan izin sebagai akibat dari putusan MK.
Source: www.cnnindonesia.com






