Klaim Rp 500 Juta yang Macet 6 Bulan Akhirnya Diproses Allianz

Klaim asuransi senilai Rp 500 juta yang sempat mandek selama enam bulan akhirnya masuk tahap proses di Allianz Indonesia. Perusahaan menyebut klaim itu sudah diterima, diverifikasi, lalu disetujui untuk diproses sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga nasabah menilai review klaim berjalan terlalu lama, sementara biaya pengobatan terus berjalan hingga tertanggung meninggal dunia. Allianz menyampaikan belasungkawa atas wafatnya nasabah pada 8 Juli 2026 akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung stadium 4.

Allianz menjelaskan alur pemeriksaan klaim

Melalui keterangan kepada detikcom, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyebut perusahaan sudah menghubungi pemegang polis pada Sabtu (11/7). Kontak itu dilakukan untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Allianz juga menjelaskan bahwa peninjauan klaim dilakukan dengan menganalisis seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia. Menurut perusahaan, langkah itu diperlukan agar penilaian berjalan menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan polis.

TanggalPeristiwaStatus
9 Juli 2026Allianz menerima surat pernyataan dari pemegang polisVerifikasi informasi medis berlanjut
11 JuliAllianz menghubungi pemegang polisKeluhan dikonfirmasi diterima
13 Juli 2026Allianz menyetujui dan memproses pembayaran klaimKlaim diproses sesuai prosedur

Dalam penjelasannya, Allianz menegaskan bahwa proses penilaian klaim membutuhkan kelengkapan dokumen dan verifikasi informasi medis. Perusahaan merujuk pada ketentuan polis, khususnya Pasal 2 tentang penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, yang mensyaratkan bukti histologis untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.

Allianz mengatakan tetap berkomitmen membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan polis. Perusahaan juga menyebut proses bisnis dijalankan dengan menjunjung etika bisnis, prinsip utmost good faith atau itikad baik, serta kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan regulator terkait lainnya.

Keluarga menyorot tujuh kali pending selama enam bulan

Dari sisi keluarga, proses review dinilai sangat lambat karena disebut mengalami tujuh kali pending selama enam bulan. Mereka juga menyebut Allianz masih meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi sebagai syarat lanjutan.

Keluarga menilai syarat itu tidak lagi diperlukan karena dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur disebut sudah menilai biopsi ulang tidak diperlukan. Dokter yang menangani pasien, dr. Malwinder Singh, juga disebut menilai hasil biopsi dan pemeriksaan penunjang terakhir sudah jelas menunjukkan metastase dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening.

Karena itu, keluarga berharap rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker dapat dijadikan rujukan utama untuk pencairan klaim. Pada pendingan ketujuh, setelah keluarga menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan adanya metastase, Allianz kembali mengirimkan surat pendingan pada 8 Juli 2026.

Pada hari yang sama, sang ibu meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung. Perbedaan pandangan soal kelengkapan bukti medis membuat kasus ini menonjol sebagai contoh rumitnya penilaian klaim penyakit kritis ketika keluarga nasabah dan perusahaan asuransi membaca dokumen medis secara berbeda.

Source: finance.detik.com
Terkait