Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia untuk mengoptimalkan pemulihan aset di tengah persoalan pendanaan bermasalah. Langkah ini menjadi penentu agar dana para pemberi dana atau lender dapat dikembalikan semaksimal mungkin.
Tekanan regulator muncul karena penyelesaian kewajiban kepada pihak terkait masih menjadi fokus pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring tersebut. OJK menekankan bahwa proses recovery aset harus dijalankan secara transparan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada lender.
Transparansi Jadi Titik Tekan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan penanganan pendanaan bermasalah di Akseleran terus dipantau. Perusahaan diminta mengerahkan seluruh upaya untuk memulihkan aset yang masih dapat ditagih.
Dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026 yang dikutip Bisnis.com, Agusman menjelaskan tujuan utama langkah tersebut. “Secara transparan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal,” ucapnya.
Recovery aset menjadi jalur penting karena dana yang bermasalah tidak cukup diselesaikan hanya dengan pencatatan kewajiban. Hasil penagihan dari aset dan peminjam dana akan menentukan seberapa besar dana lender dapat dipulihkan.
Outstanding Menurun, Gagal Bayar Tetap Membayangi
OJK mencatat outstanding pendanaan Akseleran pada April 2026 sebesar Rp208 miliar. Nilai itu lebih rendah dibandingkan posisi pembanding Rp395,67 miliar yang dalam keterangan OJK juga disebut berada pada April 2026.
Penurunan outstanding dinilai mencerminkan adanya pengembalian dana kepada lender. Meski begitu, besarnya nilai gagal bayar yang pernah tercatat membuat penyelesaian pendanaan bermasalah masih memerlukan perhatian serius.
| Keterangan | Nilai | Periode |
|---|---|---|
| Outstanding pendanaan Akseleran | Rp208 miliar | April 2026 |
| Posisi pembanding yang disebut OJK | Rp395,67 miliar | April 2026 |
| Gagal bayar | Rp178,27 miliar | Juli 2025 |
| TWP90 | 63,65% | Juli 2025 |
Pada Juli 2025, nilai gagal bayar Akseleran tercatat Rp178,27 miliar. Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 berada di level 63,65%.
Angka TWP90 tersebut jauh melampaui ketentuan OJK sebesar 5%. Kondisi ini memperlihatkan besarnya tantangan yang harus ditangani dalam pemulihan dana dari pembiayaan yang bermasalah.
Penagihan dan Litigasi Ditempuh
Penyelesaian kewajiban tidak hanya mengandalkan recovery aset, tetapi juga penagihan langsung kepada peminjam dana atau borrower bermasalah. Akseleran juga dapat menempuh jalur litigasi apabila diperlukan untuk mendukung proses penagihan.
“Proses penyelesaian pendanaan bermasalah terus dilakukan oleh Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap peminjam dana [borrower] bermasalah,” kata Agusman. Upaya tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada seluruh pihak yang berkaitan.
OJK sebelumnya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran. Dalam siaran pers yang diterima pada 1 Juli 2025, regulator menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran sebagai penyelenggara pinjaman daring berizin.
Ke depan, pengawasan OJK akan tetap berpusat pada efektivitas penanganan pendanaan bermasalah dan pemulihan dana. Transparansi dalam recovery aset menjadi faktor penting agar lender dapat melihat perkembangan hasil penagihan maupun penyelesaian hukum yang ditempuh perusahaan.
Source: finansial.bisnis.com






