Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat memilih tetap membawa perkara pernyataan Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum. Langkah itu diambil meski pengacara tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebelum laporan dibuat.
Bagi PWI, permintaan maaf itu belum cukup menjawab ketersinggungan insan pers atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut juga mempertanyakan ketulusan di balik permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris.
Laporan Resmi Sudah Diterima Polisi
Laporan dari PWI Pusat diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin malam. Pengurus PWI mengajukan pengaduan atas nama Anrico Pasaribu dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan penyidik akan mempelajari materi pengaduan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
| Waktu | Peristiwa | Lokasi/Keterangan |
|---|---|---|
| Jumat (17/7) | Hotman Paris diwawancarai sejumlah wartawan | Lingkungan Kejaksaan Agung RI |
| Senin (20/7) malam | PWI Pusat mengajukan laporan | SPKT Polda Metro Jaya |
Ucapan Saat Wawancara Menjadi Pokok Persoalan
Perselisihan ini bermula dari rekaman video yang beredar di media sosial saat Hotman Paris diwawancarai sejumlah wartawan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).
PWI mempersoalkan pernyataan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat, “punya otak nggak”. Organisasi wartawan itu memandang ucapan tersebut sebagai dugaan penghinaan terhadap kehormatan insan pers.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut pelaporan dilakukan untuk menjaga harga diri profesi jurnalis. Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan telah menyakiti hati dan menyinggung wartawan di berbagai daerah.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan,” kata Edison di Jakarta. Ia menegaskan wartawan merupakan profesi yang dijalankan oleh orang-orang cerdas.
PWI Ragukan Ketulusan Permintaan Maaf
Permohonan maaf terbuka dari Hotman Paris disampaikan pada pagi hari sebelum PWI mendatangi kepolisian. Namun, PWI menilai permintaan maaf itu tidak serta-merta menghapus dampak dari pernyataan yang telah dipersoalkan.
Edison menyatakan PWI melihat permohonan maaf tersebut sebatas formalitas. “Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” ujarnya.
Sikap PWI menunjukkan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan proses yang sudah diputuskan organisasi. Fokus perkara kini berada pada penilaian penyidik terhadap materi laporan dan alat bukti yang tersedia.
Penyidik Akan Mendalami Materi Pengaduan
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan mendalami isi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi. Tahapan itu dijalankan setelah laporan resmi dari PWI tercatat di kepolisian.
Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang dilaporkan oleh PWI.
Dengan laporan yang telah diterima, perkara ini memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Hasil pendalaman penyidik akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum terhadap pengaduan tersebut.
Source: www.suara.com






