Merek Umum Naik ke Rp 2,8 Juta, Hak Cipta Lagu Malah Gratis

Tarif layanan kekayaan intelektual di Kementerian Hukum berubah dengan arah yang berlawanan. Pendaftaran merek untuk umum kini naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas, sementara pencatatan ciptaan lagu atau musik justru turun menjadi nol rupiah.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 2 Juli 2026. Pemerintah menyebut penyesuaian jenis dan tarif PNBP dilakukan karena ada perubahan struktur organisasi di Kementerian Hukum.

Tarif yang berubah paling terasa

Di antara layanan yang disesuaikan, merek menjadi sorotan utama karena kenaikannya paling jelas dirasakan pelaku usaha. Untuk permohonan yang diajukan oleh umum, tarif pendaftaran merek kini sebesar Rp 2,8 juta per kelas.

Namun, tarif khusus untuk merek milik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah tetap Rp 500 ribu per kelas. Artinya, kelompok tertentu masih mendapat tarif lama yang tidak berubah.

LayananTarif LamaTarif Baru
Pendaftaran merek untuk umumRp 1,8 jutaRp 2,8 juta
Pendaftaran merek UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga litbang pemerintahRp 500 ribuRp 500 ribu
Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait lagu atau musikRp 200 ribuRp 0
Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait selain lagu atau musikRp 200 ribuRp 200 ribu

Hak cipta lagu dan musik kini nol rupiah

Bagian paling kontras ada pada pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait lagu atau musik. Sebelumnya, layanan ini dikenakan tarif tunggal Rp 200 ribu per permohonan, tetapi kini tidak lagi dipungut biaya.

Sementara itu, pencatatan untuk ciptaan atau produk hak terkait selain lagu atau musik tetap berada di tarif Rp 200 ribu. Pemerintah dengan demikian membedakan biaya berdasarkan jenis karya yang didaftarkan.

CNBC Indonesia mencatat, tarif PNBP lain juga banyak yang dipertahankan. Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang tetap Rp 250 ribu untuk umum dan Rp 150 ribu untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah.

Permohonan paten juga tidak berubah. Untuk umum, tarifnya tetap Rp 1,25 juta, sedangkan untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah tetap Rp 350 ribu.

Dengan pembaruan ini, Kementerian Hukum menyesuaikan sejumlah tarif layanan kekayaan intelektual tanpa mengubah seluruh komponen biaya. Hasilnya, beban untuk merek umum menjadi lebih mahal, tetapi pencatatan hak cipta lagu justru menjadi gratis.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait