Wali Kota New York Zohran Mamdani sedang menelaah kemungkinan hukum untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila ia datang ke kota tersebut saat Sidang Umum PBB pada September. Keinginan itu berhadapan dengan batas tegas kewenangan pemerintah kota dan sikap pemerintah federal Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional.
Mamdani menyatakan Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, tempat ICC berkedudukan. Namun, ia belum memastikan apakah pemerintah kota dapat memerintahkan Kepolisian New York atau NYPD untuk melakukan penangkapan.
Opsi Hukum Masih Dikaji
Pemerintah Kota New York kini berdiskusi dengan Departemen Hukum Kota New York mengenai langkah yang secara hukum dapat ditempuh. Peninjauan tersebut belum berarti perintah penangkapan telah disiapkan atau akan diterbitkan.
Dalam podcast The Interview milik The New York Times, Mamdani mengatakan, “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag.” Pernyataan itu mengulang sikapnya ketika masih berkampanye sebagai calon wali kota.
Mamdani menekankan pemerintah kota tidak akan membuat aturan baru khusus untuk memungkinkan penahanan tersebut. “Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu,” ujarnya.
| Pihak | Posisi atau tindakan | Konteks |
|---|---|---|
| Zohran Mamdani | Mengkaji kemungkinan penahanan Netanyahu | Menunggu penilaian atas kewenangan pemerintah kota dan NYPD |
| ICC | Menerbitkan surat perintah penangkapan | Dikeluarkan pada November 2024 terkait dugaan kejahatan di Gaza |
| Pemerintah AS | Tidak mengakui yurisdiksi ICC | AS bukan negara anggota ICC dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap lembaga itu |
Benturan dengan Pemerintah Federal
Sejumlah pakar hukum yang dikutip The New York Times menilai upaya penangkapan oleh otoritas kota akan sangat sulit diwujudkan. Langkah tersebut juga berpotensi memicu benturan kewenangan antara New York dan pemerintah federal Amerika Serikat.
Hambatan utama datang dari posisi Amerika Serikat yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut. Pada Februari 2025, Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC dengan alasan pengadilan itu tidak berwenang atas Amerika Serikat maupun Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio turut menyatakan akan “membongkar” ICC. Ia menuduh lembaga itu memerangi Amerika Serikat melalui hukum internasional, bukan peluru atau rudal.
Situasi itu membuat ruang gerak pemerintah kota menjadi terbatas meski Mamdani menyatakan sikap politik yang tegas. Hasil pembahasan dengan Departemen Hukum Kota New York akan menentukan sejauh mana tindakan dapat dilakukan bila Netanyahu benar-benar hadir.
Surat Perintah ICC dan Sikap Mamdani
Menurut CNN Indonesia, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024. Surat perintah itu juga mencakup sejumlah pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Tuduhan yang disebut dalam surat perintah tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang. Selain itu, terdapat dugaan pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selama kampanye, Mamdani berulang kali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida. Dalam wawancara dengan The New York Times pada September tahun lalu, ia bahkan mengatakan akan memerintahkan NYPD menangkap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu datang ke New York.
Meski keras mengkritik tindakan Israel, Mamdani juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai “kejahatan perang yang mengerikan.” Posisi tersebut menegaskan kritiknya terhadap perang Gaza mencakup serangan Hamas dan operasi militer Israel.
Agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 disebut telah menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina. Walau terdapat gencatan senjata, serangan dan gempuran Israel di Gaza disebut masih terus berlangsung.
Peninjauan hukum yang dilakukan Mamdani kini menjadi penentu sebelum ada langkah konkret dari Balai Kota New York. Perdebatan ini menempatkan isu perang Gaza, surat perintah ICC, dan relasi kewenangan kota dengan pemerintah federal dalam satu ujian hukum yang sama.
Source: www.cnnindonesia.com






