Seorang warga negara Indonesia asal Madiun dilaporkan meninggalkan rombongan tur saat berada di Korea Selatan. Peristiwa ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap kemudahan perjalanan warga Indonesia ke negara tersebut.
KBRI Seoul mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan peraturan setempat penting untuk menjaga keberlanjutan mobilitas WNI. Imbauan itu disampaikan di tengah koordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta komunitas Indonesia.
WNI yang dilaporkan tidak kembali ke rombongan itu disebut bernama Femas dan berasal dari Madiun. Informasi awal mengenai kasus tersebut disampaikan oleh pemilik akun Threads @sarjanabackpacker.
Menurut unggahan akun itu, Femas diduga sudah merencanakan untuk meninggalkan rombongan perjalanan. Hingga informasi tersebut dipublikasikan, keberadaannya belum diketahui secara jelas.
Pihak tur disebut telah melakukan pencarian selama beberapa hari setelah peserta tersebut tidak ditemukan. Upaya yang diklaim telah ditempuh mencakup menghubungi Femas berulang kali, menyisir lokasi terakhir, dan melapor kepada otoritas setempat.
Hilangnya satu peserta juga disebut menimbulkan konsekuensi bagi penyelenggara perjalanan. Pihak tur perlu memberikan penjelasan kepada vendor terkait setelah salah satu anggota rombongan tidak dapat ditemukan.
Kepatuhan Imigrasi Jadi Perhatian KBRI
Dalam jawaban tertulis kepada Liputan6.com pada Selasa, 21 Juli 2026, KBRI Seoul menegaskan pentingnya menaati ketentuan yang berlaku. Kepatuhan itu dinilai berkaitan langsung dengan kepercayaan kedua negara dalam mendukung perjalanan masyarakat.
KBRI menyebut berbagai fasilitas dan kemudahan visa ke Republik Korea merupakan wujud komitmen kedua kepala negara untuk meningkatkan hubungan antarmasyarakat. Fasilitas tersebut, menurut KBRI, perlu dijaga bersama oleh seluruh WNI yang berkunjung.
“Berbagai fasilitas dan kemudahan visa ke Republik Korea merupakan wujud nyata dari komitmen kedua kepala negara dalam meningkatkan hubungan antarmasyarakat.”
Perwakilan Indonesia di Seoul juga menekankan bahwa pelanggaran aturan setempat dapat berdampak lebih luas daripada individu yang terlibat. Karena itu, WNI di Korea Selatan diminta tetap mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di negara tersebut.
“KBRI mengingatkan seluruh WNI untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan setempat untuk menjaga kepercayaan serta mendukung keberlanjutan kemudahan mobilitas WNI ke Republik Korea.”
Kunjungan ke Rumah Keluarga di Madiun
Pemilik akun @sarjanabackpacker menyatakan timnya kemudian mendatangi rumah keluarga Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun. Kunjungan itu disebut dilakukan untuk mencari jalan keluar agar Femas segera kembali ke Indonesia.
Tim tersebut mengaku telah bertemu dengan ibu Femas dan berupaya berbicara secara baik-baik. Pada awal percakapan, sang ibu disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan anaknya.
Dalam unggahan yang sama, tim tur mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan karena keterangan yang diterima berubah selama percakapan. Mereka juga menyebut percakapan WhatsApp antara ibu Femas dan Femas telah dihapus dari ponsel.
Saat ditanya mengenai penghapusan percakapan tersebut, jawaban yang disebut diterima adalah “karena emosi”. Tim itu turut menyatakan melihat aplikasi Papago, aplikasi penerjemah bahasa Korea, pada ponsel sang ibu.
Seluruh informasi mengenai kunjungan ke rumah keluarga dan dugaan kejanggalan itu berasal dari unggahan pemilik akun Threads tersebut, bukan keterangan resmi otoritas. Sementara itu, KBRI Seoul menegaskan fokusnya pada koordinasi dan pengingat agar Kemudahan Visa Korea Selatan dapat tetap terjaga melalui kepatuhan seluruh WNI.
Source: www.liputan6.com






