MA Korea Selatan Kembali Kukuhkan Vonis Penjara untuk Yoon Suk Yeol, Babak Baru Kasus Darurat Militer

Author: Cung Media

Mahkamah Agung Korea Selatan kembali menegaskan vonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini menambah panjang daftar perkara yang membayangi Yoon sejak upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal.

Bagi Yoon, keputusan ini bukan sekadar putusan hukum biasa. Ini juga menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi Korea Selatan yang langsung berkaitan dengan kasus dirinya, sementara proses hukum lain masih terus berjalan.

Vonis yang Tak Berubah

Menurut Yonhap, pengadilan banding pada April lalu telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas tuduhan menghalangi penangkapan. Mahkamah Agung kemudian tetap menguatkan putusan tersebut, sehingga vonis itu tidak berubah di tingkat tertinggi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa Yoon memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik saat menjalankan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025. Sejak Juli 2025, ia juga sudah ditahan.

Deretan Perkara yang Masih Menghantui

Perkara terbaru ini bukan satu-satunya yang harus dihadapi mantan presiden Korea Selatan itu. Yoon kini setidaknya menghadapi delapan perkara yang terkait dengan upaya pemberlakuan darurat militer.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Juni 2025 juga menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun. Saat itu, Yoon dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.

Latar Belakang Politik Yoon

Yoon Suk Yeol kini berusia 65 tahun dan sempat meniti karier sebagai jaksa sebelum masuk ke dunia politik. Ia kemudian dimakzulkan dari jabatan presiden Korea Selatan pada 2025, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.

Dengan putusan terbaru ini, rangkaian proses hukum terhadap Yoon masih jauh dari selesai. Sejumlah perkara lain yang terkait dengan darurat militer masih terus membayangi mantan kepala negara tersebut.

Source: www.viva.co.id
Terbaru