Pemprov NTT Diminta Permudah Pajak Kendaraan, Larangan BBM Subsidi Dinilai Keliru

Author: Cung Media

Upaya Pemprov NTT menertibkan tunggakan pajak kendaraan mendapat sorotan karena metode yang dipilih dinilai terlalu jauh. Larangan membeli BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dianggap bukan solusi yang adil, apalagi BBM sudah menjadi kebutuhan dasar bagi banyak warga.

Desakan agar kebijakan itu dibatalkan datang dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mempermudah pembayaran pajak kendaraan, bukan menjadikan akses BBM subsidi sebagai sanksi.

Penegakan pajak tak boleh mengorbankan mobilitas warga

Tulus menegaskan ia tidak mempermasalahkan niat Pemprov NTT untuk menertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menilai kebijakan larangan BBM subsidi cacat hukum dan berpotensi melanggar hak warga.

Menurut dia, banyak warga di NTT bergantung pada kendaraan untuk bekerja ke sawah, ladang, dan aktivitas lain. Kondisi transportasi yang belum memadai membuat akses BBM tetap penting, sehingga pembatasan itu dinilai bisa menyulitkan mobilitas harian.

Poin Penilaian Catatan
Larangan beli BBM subsidi Ditolak Dinilai melanggar hak warga dan tidak tepat dijadikan sanksi pajak
Pembayaran pajak kendaraan Perlu dipermudah Disarankan lewat mekanisme yang lebih mudah diakses, termasuk digitalisasi
Insentif atau diskon Diusulkan Bisa menjadi opsi bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor

Tulus juga menyebut salah satu penyebab warga menunggak pajak adalah mekanisme pembayaran yang belum praktis. Karena itu, ia mendorong Pemprov NTT memperbaiki akses pembayaran, termasuk lewat digitalisasi.

Ia membuka kemungkinan pemberian insentif atau diskon bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pendekatan seperti itu lebih masuk akal dibanding menjadikan BBM subsidi sebagai hukuman.

BBM subsidi bukan sanksi pajak

Sikap serupa datang dari Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Ia mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, tetapi mengingatkan agar kebijakan yang dipilih tetap proporsional.

Rio menilai pembatasan pembelian BBM subsidi harus dikaji cermat karena subsidi itu adalah hak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan. Karena itu, pembatasan semestinya didasarkan pada aturan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan.

Tokoh Sikap Inti Pandangan
Tulus Abadi Menolak larangan BBM subsidi Meminta pemprov memperbaiki akses bayar pajak dan memberi insentif
Rio Priambodo Mendukung kepatuhan pajak Menilai pembatasan BBM subsidi harus punya dasar hukum yang jelas

“Karena itu, pembatasan pembeliannya seharusnya didasarkan pada ketentuan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan, kecuali memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Rio menambahkan, Pemprov NTT perlu mencari mekanisme penegakan pajak yang lebih tepat agar tujuan peningkatan kepatuhan tetap tercapai. Pada saat yang sama, hak konsumen atas akses layanan publik juga harus dijaga.

Di tengah dorongan menertibkan pajak kendaraan, perdebatan kini bergeser ke cara yang dipilih pemerintah daerah. Bagi FKBI dan YLKI, yang paling dibutuhkan adalah sistem pembayaran yang lebih mudah, insentif yang masuk akal, dan dasar hukum yang jelas, bukan larangan konsumsi BBM subsidi.

Source: regional.kompas.com
Terbaru