Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan perkara penyekapan dan penganiayaan yang menyeret Taufik Hidayat terhadap YTR akan dikawal sampai tuntas. Kepala Kejati Jabar Sutikno menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai menunjukkan kekerasan yang sangat sadis.
Di Kejati Jabar, Kamis (9/7/2026), Sutikno menyebut aspidum dan jaksa sudah aktif berkomunikasi dengan penyidik kepolisian. Kehadiran kejaksaan dalam rekonstruksi juga disebut sebagai bagian dari pengawalan proses hukum sejak tahap awal.
Berkas Belum Masuk, Tapi Diperkirakan Segera Dilimpahkan
Menurut Sutikno, berkas perkara Taufik Hidayat memang belum dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar. Namun setelah rekonstruksi digelar, ia menilai berkas itu tidak akan lama lagi masuk ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | Taufik Hidayat (30) |
| Korban | YTR (29) |
| Perkara | Penyekapan dan penganiayaan |
| Perkembangan terbaru | Rekonstruksi sudah digelar, berkas tahap satu belum dilimpahkan |
Sutikno menjelaskan, rekonstruksi penting untuk memastikan titik-titik kejadian penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Karena itu, ia optimistis proses pelimpahan berkas dapat segera berjalan setelah rangkaian tersebut rampung.
Tiga Pasal Berlapis Disiapkan Penyidik
Sebelumnya, Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara pada Senin (5/7/2026). Dalam penanganan perkara ini, YTR juga disebut terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya menerapkan tiga pasal berlapis kepada TH. Pasal pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal kedua yang digunakan adalah Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Polda Jabar juga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS berdasarkan keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.
| Pasal | Dasar Perkara | Ancaman |
|---|---|---|
| Pasal 451 | Penyanderaan | Maksimal 12 tahun penjara |
| Pasal 469 ayat 1 | Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu | Tidak disebutkan rinci |
| Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS | Kekerasan seksual | Tidak disebutkan rinci |
Ancaman Hukuman Bisa Menjadi 36 Tahun
Hendra menyebut total konstruksi hukum dalam kasus ini terdiri dari ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Jika disimulasikan secara akumulatif, angka itu bisa menjadi 36 tahun penjara.
Meski begitu, ia menegaskan proses hukum tetap akan diperjuangkan ke jaksa penuntut umum dan dipantau hingga persidangan. Polda Jabar berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seberat-beratnya sesuai unsur pasal yang telah disiapkan.
Dengan rekonstruksi yang sudah digelar dan komunikasi antaraparat yang terus berjalan, fokus berikutnya kini tertuju pada pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Tahap itu akan menentukan seberapa cepat perkara ini melangkah ke proses penuntutan.
