Aturan soal kuota kerja penyandang disabilitas sudah jelas, tetapi pelaksanaannya masih jauh tertinggal. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai jarak antara amanat undang-undang dan praktik di lapangan masih terlalu lebar untuk dibiarkan.
Ia menegaskan persoalan ini tidak cukup dijawab dengan seruan moral. Pemerintah, dunia usaha, dan lembaga terkait perlu bergerak bersama agar hak kerja penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.
Kuota yang Sudah Diatur, Tapi Belum Terealisasi Penuh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai. Untuk perusahaan swasta, ketentuannya minimal 1% dari total karyawan.
Kementerian Sosial juga menyatakan komitmen menjadi pelopor penerapan kuota tersebut. Kemensos memberi porsi 2% bagi pegawainya untuk kelompok difabel, sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kementerian, lembaga, dan BUMN mengikuti langkah yang sama.
Hambatan Masih Berat di Akses Kerja dan Pendidikan
Lestari menyebut rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas tidak lepas dari hambatan yang masih kuat di masyarakat dan dunia kerja. Hambatan itu mencakup akses pekerjaan yang terbatas, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang masih rendah pada banyak penyandang disabilitas.
Data BPS menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Kondisi itu membuat tantangan penyerapan tenaga kerja semakin besar, terutama bagi dunia usaha yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Regulasi dan Insentif Dianggap Perlu Diperkuat
Lestari menilai aturan yang ada perlu diperkuat dengan sanksi agar kewajiban dalam UU Disabilitas tidak berhenti di atas kertas. Ia juga mendorong pemberian insentif bagi perusahaan atau institusi yang patuh, disertai pelatihan dan pendampingan bagi pihak yang ingin membuka kesempatan kerja lebih luas.
Menurut dia, kolaborasi antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Kerja bersama itu dinilai penting agar penyandang disabilitas mendapat ruang yang lebih besar dalam proses pembangunan.
Agenda Legislasi Mulai Banyak Memuat Isu Disabilitas
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menilai isu disabilitas semakin mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Komisi Nasional Disabilitas mencatat ada 38 rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Lestari menegaskan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus ditopang komitmen penuh dari semua pihak. Ia menyebut undang-undang dan konstitusi sudah memberikan dasar yang jelas, sehingga pelaksanaan di lapangan semestinya mengikuti amanat tersebut secara konsisten.
