
Kredit macet yang makin kompleks kini membuat notaris ikut berada di garis depan urusan kepastian hukum. Di Jawa Tengah, sorotan itu menguat lewat seminar nasional yang mempertemukan notaris, regulator, perbankan, akademisi, hingga masyarakat umum.
Forum bertema “Notaris dalam Pusaran Kredit Macet” digelar di Grand Candi Hotel Semarang oleh Pengurus Wilayah Jawa Tengah INI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Sebanyak 242 peserta hadir untuk membahas posisi notaris saat sengketa kredit bermasalah meluas dampak hukumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menilai kredit macet tidak bisa dilihat semata sebagai urusan bank. Menurutnya, persoalan itu juga membawa implikasi hukum yang erat dengan peran notaris dalam menjaga kepastian hukum.
Ia menyebut tema seminar sangat relevan dengan dinamika praktik hukum saat ini. Kredit macet, kata dia, bersinggungan langsung dengan tanggung jawab notaris saat menjamin kepastian atas dokumen dan hubungan hukum para pihak.
Peran notaris makin disorot
Dalam forum itu, Kemenkum Jawa Tengah juga menyinggung keterkaitan peran notaris dengan fungsi Balai Harta Peninggalan atau BHP. Heni turut menyampaikan contoh kasus di Makassar sebagai bahan pembelajaran dan diskusi bersama peserta.
Dari sisi organisasi, Pengurus Wilayah Jawa Tengah INI memandang seminar ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas anggota menghadapi isu strategis. Panitia menghadirkan narasumber dari perbankan, regulator, dan akademisi hukum agar pembahasan lebih utuh.
Ketua Pengwil Jawa Tengah INI menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal isu strategis sekaligus meningkatkan kapasitas anggota. Langkah itu dinilai penting agar notaris tetap siap menghadapi persoalan yang berkembang di lapangan.
Dari bank hingga regulator
Sejumlah pembicara hadir dalam seminar tersebut, termasuk AVP East Region Retail Collection & Recovery Management Bank BNI, Direktur OJK III, serta Guru Besar Unissula dan Notaris-PPAT Kudus. Mereka membahas tantangan hukum dalam penanganan kredit macet dari berbagai perspektif.
Kehadiran perbankan dan regulator memberi gambaran bahwa persoalan kredit macet tidak berdiri sendiri. Ketika sengketa melebar, notaris ikut dituntut memahami risiko hukum yang menyertai setiap tahapan dan dokumen yang mereka tangani.
Kemenkum Jawa Tengah berharap forum semacam ini membuat notaris semakin memahami posisi strategisnya di tengah masyarakat. Penguatan kapasitas dinilai penting agar notaris mampu merespons persoalan hukum yang terus berkembang, termasuk sengketa akibat kredit bermasalah.
Di tengah meningkatnya kerumitan kredit macet, tuntutan terhadap notaris bukan hanya soal administrasi akta. Mereka juga didorong menjadi penjaga kepastian hukum yang mampu membaca dampak sengketa secara lebih luas.
Source: rri.co.id




