Sebuah Toyota Alphard terekam mengisi Pertalite di SPBU, memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan sistem verifikasi penerima BBM subsidi. Perhatian publik mengarah pada barcode yang digunakan kendaraan premium tersebut saat melakukan transaksi.
Video yang diunggah akun Instagram @ajaysyawali itu memantik kritik karena Alphard dikenal sebagai kendaraan dengan kapasitas mesin besar. Peristiwa ini juga membuka kembali kekhawatiran tentang kemungkinan QR Code dipakai oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria subsidi.
Kontras Kapasitas Mesin dan Ketentuan Pertalite
Dalam ketentuan yang disebut dalam pemberitaan, pembelian Pertalite dan Biosolar bagi kendaraan roda empat atau lebih dilakukan menggunakan barcode setelah data kendaraan terdaftar dalam program subsidi tepat sasaran. Kebijakan tersebut merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc disebut tidak diperkenankan menggunakan Pertalite. Sementara itu, Toyota Alphard yang terlihat dalam video memakai mesin 2.494 cc, jauh melampaui batas kapasitas tersebut.
| Komponen | Data yang Disebut |
|---|---|
| Batas mesin untuk Pertalite | Maksimal 1.400 cc |
| Mesin Toyota Alphard dalam video | 2.494 cc |
| Tenaga mesin | Sekitar 180 hp |
| Torsi mesin | 235 Nm |
Mesin Alphard tersebut merupakan unit empat silinder DOHC Dual VVT-i dengan tenaga sekitar 180 hp dan torsi 235 Nm. Perbedaan spesifikasi ini membuat publik mempertanyakan bagaimana barcode kendaraan tersebut dapat digunakan di SPBU.
Istilah “barcode bodong” kemudian ramai dipakai dalam percakapan media sosial untuk menggambarkan QR Code yang diduga diperoleh melalui proses tidak semestinya. Spekulasi yang muncul mencakup kemungkinan penyalahgunaan data kendaraan hingga praktik jual beli barcode, meski asal barcode pada kasus Alphard itu belum dipastikan.
Barcode Dirancang untuk Membatasi Pembelian
Sistem Barcode MyPertamina pada dasarnya dirancang untuk membantu menyeleksi kendaraan dan mengendalikan volume pembelian BBM subsidi. Selain syarat pendaftaran, terdapat pula batas pembelian harian yang dibedakan menurut kategori kendaraan.
| Jenis Kendaraan | Batas Pembelian Harian |
|---|---|
| Kendaraan pribadi roda empat | Maksimal 50 liter |
| Angkutan umum roda empat | Maksimal 80 liter |
| Kendaraan roda enam atau lebih | Maksimal 200 liter |
Di tengah kasus tersebut, sejumlah akun media sosial juga disebut menawarkan jasa pembuatan barcode untuk mobil pribadi maupun kendaraan operasional industri. Praktik itu memunculkan kekhawatiran bahwa akses terhadap subsidi dapat disalahgunakan jika verifikasi data kendaraan tidak berjalan ketat.
Suara.com melaporkan kolom komentar unggahan Alphard itu dipenuhi pertanyaan mengenai asal barcode yang dipakai. Sejumlah pengguna menilai tanggung jawab tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemilik kendaraan apabila barcode tersebut benar-benar diterbitkan melalui sistem resmi.
Ratusan Ribu QR Code Telah Diblokir
PT Pertamina Patra Niaga mengakui masih menemukan beragam modus kecurangan dalam pemakaian barcode untuk pembelian Pertalite dan Biosolar. Director of Regional Marketing Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Eko Ricky Susanto menyebut pemblokiran terus dilakukan sejak 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Eko mengatakan, “Dari total data yang ada, kami sejak 2023 telah melakukan blokir hampir 307 ribu kendaraan dan ini terus berlanjut.” Data Pertamina Patra Niaga mencatat total 307.107 QR Code telah diblokir sejak program subsidi tepat sasaran dijalankan.
| Jenis Pengguna | QR Code yang Diblokir |
|---|---|
| Biosolar | 232.374 barcode |
| Pertalite | 74.733 barcode |
| Total | 307.107 barcode |
Kasus Alphard tersebut memperlihatkan bahwa barcode tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, melainkan juga menjadi titik penting dalam pengawasan penyaluran subsidi. Validasi antara identitas kendaraan, kapasitas mesin, dan hak pembelian perlu dijaga agar Pertalite tetap disalurkan kepada pengguna yang memenuhi ketentuan.
Source: www.suara.com






