Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Sidang Tuduhan Ijazah Jokowi Berhenti

Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut batal demi hukum.

Putusan sela itu menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap dakwaan, sehingga majelis tidak masuk ke pembuktian pokok tuduhan terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara dan seluruh barang bukti pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Biaya perkara dalam perkara ini juga dibebankan kepada negara.

Majelis Menilai Dakwaan Tidak Cermat

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Majelis dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Dalam amar putusannya, Christina menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.” Putusan tersebut lahir setelah majelis menilai terdapat masalah dalam penyusunan dakwaan alternatif.

Persoalan yang disoroti berada pada dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider. Penuntut umum dinilai menggunakan dua ketentuan dari undang-undang berbeda untuk delik yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

KetentuanDasar HukumMateri Delik
Pasal 310 ayat 1KUHP lamaPencemaran nama baik
Pasal 433 ayat 1KUHP baruPencemaran nama baik

Menurut pertimbangan majelis, pemakaian kedua pasal itu secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut juga dipandang menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Karena perlawanan pihak terdakwa diterima, pemeriksaan perkara tidak dapat diteruskan. Berkas atas nama Tifa Fauziah Tyassuma berikut seluruh barang bukti kemudian dikembalikan kepada penuntut umum untuk penanganan selanjutnya.

Tuduhan Berasal dari Isu Ijazah

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan itu turut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian dakwaan, terdakwa dianggap menyerang kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui tuduhan mengenai kepemilikan ijazah palsu. Tuduhan itu disebut berkaitan dengan penggunaan ijazah untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga presiden.

Jaksa juga menyebut satu lembar ijazah atas nama Joko Widodo telah diperiksa sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dokumen itu identik dengan 14 ijazah pembanding atau berasal dari produk cetak yang sama.

Menurut dakwaan penuntut umum, Joko Widodo mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Jaksa menilai tuduhan mengenai ijazah tersebut kemudian ikut memicu tudingan dari sejumlah pihak lain.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini tidak menilai benar atau tidaknya pokok tuduhan dalam perkara tersebut. Kelanjutan penanganan berkas kini berada pada penuntut umum setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Source: www.suara.com
Terkait