Komisi Pemberantasan Korupsi belum menutup kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Namun, langkah itu baru akan diambil jika penyidik menilai keterangannya memang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, arah pemeriksaan bergantung pada kebutuhan perkara. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pihak mana pun tidak dipicu oleh konferensi pers, melainkan oleh fakta yang terkumpul selama penyidikan.
KPK masih menelusuri asal uang di dalam amplop
Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri asal-usul uang yang disebut berada di dalam amplop tersebut. Dari keterangan sementara Suhardiman, uang itu berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa atau KUD.
Taufik menjelaskan, aliran uang itu disebut berawal dari sisa hasil usaha, lalu dikumpulkan bendahara, disampaikan staf bupati, dan kemudian dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian. Meski begitu, KPK belum menganggap penjelasan itu sebagai fakta final karena baru berasal dari satu pihak.
| Uraian | Keterangan sementara | Status di KPK |
|---|---|---|
| Asal uang | Sisa hasil usaha KUD | Masih didalami |
| Rantai penyerahan | Bendahara, staf bupati, lalu bupati | Belum difinalkan |
| Tujuan pengurusan | Rekomendasi ke kementerian | Masih diperiksa |
“Baru satu pihak,” kata Taufik, seraya menyebut penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi lain dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Karena itu, keterangan yang sudah muncul belum bisa dijadikan gambaran utuh tentang seluruh rangkaian peristiwa.
Pengakuan Raja Juli dan posisi KPK
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan baru mengetahui adanya amplop itu setelah tamunya keluar ruangan, lalu langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya tanpa membuka isinya.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa amplop tersebut baru dikembalikan pada 12 Juni setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan. KPK kini mengaitkan penjelasan itu dengan proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk untuk memastikan sumber uang dan tujuan pemberian amplop tersebut.
Perkara yang menyeret Suhardiman Amby
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Karena itu, setiap keterangan yang muncul terus ditelusuri, termasuk kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni jika keterangannya dinilai penting untuk menjernihkan aliran uang dan konteks pertemuan di Kementerian Kehutanan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terjelaskan dalam berkas penyidikan. Jejak amplop Kuansing pun masih menjadi bagian yang terus diurai sebelum KPK mengambil langkah berikutnya.
