Pemberantasan korupsi kini diposisikan KPK bukan sekadar soal menangkap pelaku dan memproses perkara. Lembaga itu menegaskan, upaya tersebut juga merupakan bentuk nyata pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pesan itu mengemuka sebagai refleksi Hari Lahir Pancasila, saat KPK mengingatkan bahwa dasar negara tidak berhenti sebagai simbol. Pancasila, menurut KPK, harus hadir sebagai fondasi moral untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Pancasila perlu dijadikan panduan untuk membentuk budaya antikorupsi. Ia menilai korupsi merusak nilai yang terkandung dalam setiap sila, mulai dari kejujuran, tanggung jawab, hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama dan soal amanah kekuasaan
Dalam penjelasannya, KPK mengaitkan korupsi dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menuntut penyelenggara negara memegang nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.
Korupsi dipandang sebagai pelanggaran moral karena lahir dari penyalahgunaan kepercayaan. KPK menilai tindakan koruptif tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga melanggar pesan etik yang melekat pada sila pertama.
Dari sudut pandang itu, pemberantasan korupsi menjadi bagian dari penjagaan integritas pribadi dan integritas lembaga negara. Integritas dianggap sebagai syarat dasar agar jabatan publik tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan wewenang.
Ketika anggaran publik diselewengkan, rakyat ikut kehilangan hak
Pada sila kedua, KPK menyoroti prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip ini dipahami sebagai pengingat bahwa sumber daya negara harus dipakai untuk kepentingan masyarakat luas.
Budi menegaskan, saat anggaran pendidikan, kesehatan, atau pembangunan diselewengkan, yang hilang bukan sekadar uang negara. Hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan kesejahteraan ikut terampas.
Karena itu, korupsi disebut bukan hanya tindak pidana. Praktik tersebut juga merupakan bentuk ketidakadilan yang menekan kelompok-kelompok yang paling membutuhkan layanan publik.
Persatuan dan kepercayaan publik ikut tergerus
KPK juga mengaitkan pemberantasan korupsi dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Korupsi dinilai memicu ketimpangan, menumbuhkan kecemburuan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam pandangan KPK, kepercayaan publik adalah modal sosial yang penting bagi persatuan bangsa. Saat kepercayaan itu turun akibat praktik korupsi, kohesi kebangsaan ikut terganggu dan ruang perpecahan menjadi lebih besar.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemulihan kerugian negara. Upaya tersebut juga menyangkut pemulihan relasi antara negara dan warga.
Demokrasi tak boleh dicederai suap dan konflik kepentingan
Sila keempat menempatkan kewenangan publik sebagai sarana melayani rakyat. KPK menilai korupsi, suap, dan konflik kepentingan merupakan penyimpangan dari prinsip itu karena membuat kewenangan tidak lagi diarahkan pada kepentingan umum.
Budi menekankan bahwa setiap jabatan dan kekuasaan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika kewenangan dipakai untuk keuntungan pribadi atau kelompok, semangat demokrasi dalam permusyawaratan ikut tercederai.
Dalam kerangka ini, integritas pejabat publik menjadi penentu apakah demokrasi bekerja untuk rakyat atau justru dibelokkan menjadi alat transaksi.
Keadilan sosial sebagai tujuan yang terus dikejar
Bagi KPK, sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi tujuan yang sangat dekat dengan agenda pemberantasan korupsi. Korupsi disebut selalu menghambat pemerataan pembangunan dan mengurangi peluang masyarakat merasakan manfaat anggaran negara secara adil.
Budi juga menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat. Dalam logika itu, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku.
Upaya tersebut juga menyentuh pemulihan manfaat publik. Negara dinilai baru benar-benar hadir ketika anggaran kembali dipakai untuk kepentingan masyarakat luas.
Pancasila dituntut hadir dalam tindakan sehari-hari
KPK menilai peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan seremonial. Yang lebih penting adalah memperkuat komitmen bersama untuk menanamkan integritas dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan sehari-hari.
KPK juga mengajak penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan membangun budaya antikorupsi. Semakin kuat nilai-nilai Pancasila dijalankan, semakin sempit ruang bagi korupsi untuk tumbuh di tengah masyarakat dan pemerintahan.
Source: www.beritasatu.com






