Komisi Kejaksaan RI meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan tegas dan profesional. Pesan utamanya sederhana, status sebagai sesama orang kejaksaan tidak boleh membuat jaksa penuntut umum kehilangan objektivitas.
Komisioner Komjak Rita Serena Kolibonso menegaskan bahwa standar penuntutan harus sama ketika perkara menyangkut mantan kolega sendiri. Dalam diskusi Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum di Cikini, Jakarta Pusat, ia menyebut profesionalitas jaksa tidak boleh goyah hanya karena pihak yang diperiksa berasal dari korps kejaksaan.
Profesionalitas Harus Tetap Jadi Patokan
Rita menekankan bahwa jaksa yang menangani tersangka atau terdakwa tetap wajib bekerja objektif. Menurut dia, prinsip itu juga berlaku ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada di lingkungan kejaksaan.
“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.
Bagi Komjak, perkara Febrie yang sudah dialihkan ke Kejaksaan Agung tetap berada di jalur kewenangan penuntutan institusi tersebut. Karena itu, fokus Komjak ada pada fungsi pengawasan eksternal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Komjak Dorong Pengawasan Internal Ikut Bergerak
Rita menjelaskan bahwa Komjak bertugas memantau, menilai, dan memberi rekomendasi terkait kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Sejak kasus ini mencuat, lembaganya disebut sudah memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung dan menyampaikannya secara berkala.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas. Dalam pandangannya, pengawasan dari dalam institusi harus berjalan kuat, sementara peran Komjak dibutuhkan untuk mendorong agar kontrol internal itu benar-benar bekerja.
| Fungsi | Lembaga | Peran |
|---|---|---|
| Penuntutan | Kejaksaan Agung | Menangani perkara setelah pengalihan |
| Pengawasan eksternal | Komjak | Memantau, menilai, dan memberi rekomendasi |
| Pengawasan internal | Jamwas | Menjalankan kontrol dari dalam institusi kejaksaan |
“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” tandas Rita.
Tiga Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga. Sinergi itu menjadi dasar pelimpahan perkara agar penanganannya tetap berada di jalur yang telah disepakati bersama.
Dengan pengalihan itu, sorotan kini tertuju pada bagaimana Kejaksaan Agung menjaga ketegasan penanganan perkara yang melibatkan figur dari institusi sendiri. Di titik inilah peringatan Komjak menjadi penting, karena publik akan menilai apakah pengawasan internal dan eksternal benar-benar berjalan tanpa kompromi.
Source: www.suara.com






