Pengelolaan tambang oleh koperasi tidak otomatis jatuh ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, usaha sebesar tambang lebih tepat dikelola koperasi yang sudah matang, berpengalaman, dan punya kapasitas usaha.
Penegasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa semua koperasi bisa langsung masuk ke sektor tambang atau sawit. Ferry menilai, koperasi yang sudah lama bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan justru lebih siap untuk menangani usaha berskala besar.
Koperasi Lama Dinilai Lebih Siap
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak hanya membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi existing yang sudah berjalan lama. Karena itu, pengelolaan tambang dan sawit menurut dia tidak bisa diseragamkan untuk semua koperasi.
“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menilai koperasi desa tetap bisa mengelola tambang jika memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, untuk kegiatan yang menuntut skala besar dan kesiapan operasional, Ferry menyebut koperasi yang lebih matang akan lebih sesuai.
| Kelompok Koperasi | Bidang yang Disebut | Penilaian Ferry |
|---|---|---|
| Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Penguatan ekonomi desa | Bukan sasaran utama untuk tambang dan sawit |
| Koperasi existing | Produksi, distribusi, industri, lembaga keuangan | Lebih siap untuk usaha skala besar |
Tambang dan Sawit Punya Dasar Hukum
Ferry juga menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang sudah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dengan dasar itu, koperasi memang memiliki ruang hukum untuk ikut mengelola sektor pertambangan.
Di luar tambang, Kementerian Koperasi juga mendorong penguatan peran koperasi dalam pengelolaan perkebunan sawit. Ferry menyebut pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma melalui badan usaha berbentuk koperasi.
Menurut Ferry, pengelolaan usaha besar seperti itu sebaiknya tetap dilakukan oleh koperasi yang sudah memiliki rekam jejak dan kemampuan usaha. Ia menekankan kembali bahwa fokus Kopdes Merah Putih adalah memperkuat ekonomi di tingkat desa, bukan menjadi satu-satunya wadah untuk mengurus sektor yang membutuhkan kapasitas lebih besar.
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” imbuhnya.
Source: www.viva.co.id






