Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali memicu pertanyaan publik. Sorotan kali ini mengarah pada peran Komisi Kejaksaan RI atau Komjak dalam menjalankan pengawasan eksternal terhadap institusi Kejaksaan.
Keraguan tersebut menguat setelah terjadi perubahan keterangan mengenai status hukum Febrie. Kejaksaan Agung sempat menyebutnya sebagai saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan baru, sebelum kemudian meralat keterangan itu dan menegaskan statusnya tetap tersangka.
Direktur Eksekutif De Jure sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik. Menurutnya, konsistensi informasi menjadi penting ketika perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Pengawasan Eksternal Dipertanyakan
Bhatara menyoroti sikap Komjak yang meminta pengawasan perkara Febrie dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas. Ia menilai langkah itu membuat fungsi pengawasan eksternal terlihat tidak berjalan secara maksimal.
Menurut Bhatara, pengawasan yang diserahkan kepada Jamwas berarti perkara tersebut kembali berada dalam lingkup pengawasan internal Kejaksaan. Padahal, lembaga pengawas internal itu juga menjadi bagian yang disorot dalam polemik penanganan kasus tersebut.
Penilaian Bhatara muncul setelah pertemuan dengan Jaksa Agung, ketika Komjak menyampaikan harapan agar pengawasan internal oleh Jamwas dapat berjalan baik. Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026, ia menyebut sikap tersebut mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan mandat Komjak sebagai pengawas eksternal.
| Isu | Perkembangan yang Disorot | Dampak Menurut Bhatara |
|---|---|---|
| Pengawasan perkara | Komjak meminta pengawasan dilakukan Jamwas | Fungsi pengawasan eksternal dinilai melemah |
| Status Febrie | Sempat disebut saksi, lalu ditegaskan tetap tersangka | Konsistensi penanganan perkara dipertanyakan |
| Penanganan lanjutan | Ada dorongan supervisi atau pelimpahan ke KPK | Proses hukum diharapkan lebih objektif |
Mandat Komjak Menjadi Pokok Kritik
Bhatara menilai Komjak memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa maupun pegawai Kejaksaan. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, serta kepatuhan terhadap aturan dan kode etik.
Karena itu, ia memandang Komjak seharusnya tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada mekanisme internal. Peran eksternal dinilai penting untuk memberi keyakinan bahwa pemeriksaan terhadap perkara sensitif dapat berlangsung tanpa tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Bhatara menilai lemahnya pengawasan dari luar institusi berpotensi membuat publik semakin sulit mempercayai independensi proses hukum. Situasi tersebut, menurutnya, juga dapat membuka ruang munculnya dugaan intervensi dalam penanganan perkara.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada status hukum Febrie, tetapi juga pada cara Kejaksaan menjelaskan perkembangan penyidikan. Perubahan keterangan dari saksi menjadi tersangka dalam konteks tiga Surat Perintah Penyidikan baru menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.
Dorongan Keterlibatan KPK
Untuk menjaga objektivitas proses, Bhatara memandang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu ikut mengawal perkara tersebut. Ia menyebut penanganan dapat dilakukan melalui pelimpahan perkara atau supervisi langsung oleh KPK.
“Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan,” ujar Bhatara.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah serta melimpahkan perkara itu kepada KPK. Desakan tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat.
Perkara ini pada akhirnya menempatkan Komjak, Jamwas, dan Kejaksaan Agung dalam sorotan yang sama. Kejelasan status hukum, konsistensi informasi, serta pengawasan yang independen menjadi unsur yang dinilai menentukan pemulihan kepercayaan publik.
Source: www.suara.com






