KPK Sisir Jejak Gratifikasi Rp 17 Miliar, Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Diperiksa

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri lebih jauh dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. Langkah terbaru lembaga antirasuah itu adalah memeriksa istri dan dua anak Maruf untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak di sekitar tersangka.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa saksi yang hadir merupakan anggota keluarga eks sekjen MPR tersebut dan menyebut, “Benar (anak dan istri eks Sekjen MPR).”

Tiga anggota keluarga dipanggil KPK

Tiga saksi yang diperiksa adalah Nurani Arimbi Cahyono yang bekerja sebagai karyawan swasta, Nurma Indah H Cahyono yang berstatus aparatur sipil negara, dan Djuwarijah yang merupakan pensiunan ASN sekaligus istri Maruf. Dari pantauan di lokasi, Nurani dan Djuwarijah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.56 WIB, disusul Nurma Indah pada pukul 10.22 WIB.

Keberadaan keluarga dalam proses penyidikan ini memberi petunjuk bahwa KPK ingin memetakan penerimaan dan penggunaan uang yang diduga terkait gratifikasi. Dalam kasus seperti ini, keterangan keluarga kerap dipakai untuk menguji jejak dana dan hubungan antara penerimaan tidak sah dengan aset atau transaksi di lingkungan terdekat tersangka.

Nama Status Keterangan
Nurani Arimbi Cahyono Karyawan swasta Datang sekitar 09.56 WIB
Nurma Indah H Cahyono Aparatur sipil negara Datang sekitar 10.22 WIB
Djuwarijah Pensiunan ASN, istri Maruf Cahyono Datang sekitar 09.56 WIB

Pendalaman penghasilan Maruf saat menjabat

Sebelum memanggil keluarga, KPK lebih dulu memeriksa Maruf Cahyono selama sekitar 10 jam. Penyidik mendalami sumber penghasilan Maruf selama menjabat sebagai sekjen MPR, termasuk dugaan adanya penerimaan uang di luar penghasilan resmi.

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dipakai untuk mengklarifikasi penghasilan resmi dan penerimaan uang selama Maruf menjabat. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah kebijakan yang diambil Maruf saat memimpin sebagai sekjen MPR.

Maruf sendiri tidak memberi banyak keterangan kepada awak media seusai diperiksa. Ia hanya menyebut penyidik mengonfirmasi identitas dan beberapa kebijakan yang diambil selama dirinya menjabat.

Penyidikan masih berkembang

Pemeriksaan terhadap Maruf menjadi yang pertama sejak KPK mengumumkannya sebagai tersangka. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga telah mencegah Maruf bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan itu berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025 untuk mendukung kelancaran penyidikan. Hingga kini, KPK terus menelusuri sumber uang, aliran dana, dan dugaan kaitan gratifikasi tersebut dengan proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Dengan pemeriksaan terhadap istri dan anak Maruf, penyidik menambah lapisan penelusuran dalam perkara yang nilainya disebut mencapai Rp 17 miliar. Langkah ini memperlihatkan bahwa fokus KPK tidak hanya ada pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada jejak penggunaannya di sekitar lingkungan terdekat tersangka.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru