Kementerian Sosial memperketat seleksi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk penyaluran tahap kedua yang berlangsung pada rentang April hingga Juni. Penajaman ini membuat verifikasi penerima menjadi lebih ketat karena kelayakan kini mengacu pada data desil kesejahteraan.
Kebijakan tersebut ditujukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Dalam skema baru ini, cakupan penerima juga disesuaikan untuk masing-masing program supaya penyaluran makin tepat sasaran.
Desil jadi dasar utama penentuan penerima
Kemensos menggunakan data desil sebagai acuan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Sistem ini membagi warga ke dalam kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, lalu memprioritaskan keluarga pada lapisan terendah.
Untuk PKH dan BPNT, penerima kini dibatasi pada desil 1 hingga desil 4. Kelompok masyarakat yang masuk desil 5 tidak lagi tercantum sebagai penerima BPNT, meski sebelumnya sempat masuk daftar.
Perubahan ini menunjukkan pendekatan yang lebih selektif dibandingkan sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa bansos harus menjangkau warga yang paling membutuhkan, bukan sekadar mereka yang pernah terdata sebagai penerima.
Desil 5 resmi bergeser dari BPNT
Pergeseran status desil 5 menjadi sorotan karena menandai pengetatan akses terhadap bantuan pangan. Dalam skema terbaru, desil 5 tidak lagi diprioritaskan untuk BPNT, sehingga peluang menerima bantuan itu semakin terbatas bagi kelompok yang dinilai berada di atas sasaran utama.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menyesuaikan distribusi bansos berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi. Dengan begitu, bantuan tidak melebar ke kelompok yang dianggap sudah lebih mampu dibanding sasaran utama program.
Cakupan tiap program dibuat berbeda
Tidak semua bantuan sosial memakai standar yang sama dalam menetapkan sasaran. PKH dan BPNT difokuskan pada keluarga sangat rentan, sedangkan program lain seperti PBI-JKN dan ATENSI memiliki cakupan yang sedikit lebih luas.
Untuk PBI-JKN dan ATENSI, sasaran penerima mencakup desil 1 hingga desil 5. Meski begitu, status penerima pada dua program tersebut tetap harus melalui verifikasi lapangan atau asesmen sosial yang lebih mendalam sebelum dinyatakan layak.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kemensos memakai penyesuaian yang berbeda untuk setiap program. Artinya, tingkat kerentanan dan kebutuhan setiap kelompok tidak dipukul rata dalam satu skema penetapan penerima.
Pencairan tahap kedua berlangsung bertahap
Penyaluran bansos dilakukan dalam empat siklus triwulan sepanjang tahun. Pada tahap kedua, pencairan dijadwalkan berlangsung pada April, Mei, dan Juni dengan mekanisme penyaluran untuk tiga bulan sekaligus.
Meski jadwal umumnya sudah ditetapkan, waktu pencairan di tiap daerah tetap bisa berbeda. Hal itu bergantung pada koordinasi pemerintah daerah dan kesiapan teknis dari mitra penyalur bantuan.
Perbedaan waktu antarwilayah ini bukan hal baru dalam penyaluran bansos. Karena itu, penerima diminta terus memantau status bantuan melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi.
Cara memeriksa status penerima
Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Salah satu jalur yang tersedia adalah situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah sesuai KTP dan nama lengkap.
Selain itu, tersedia pula aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses setelah registrasi menggunakan NIK dan KK. Pengguna aplikasi juga diminta melakukan swafoto dengan KTP sebagai bagian dari verifikasi identitas dan keamanan data keluarga.
Kanal digital ini memudahkan masyarakat mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima. Di tengah seleksi yang semakin ketat, pengecekan mandiri menjadi langkah penting agar status bantuan tetap terpantau akurat.
Besaran bantuan yang tetap disalurkan
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Bantuan ini mencakup kebutuhan kesehatan ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Berdasarkan data yang tercantum, nominal PKH mencakup alokasi kesehatan Rp3.000.000, tumbuh kembang Rp900.000, pendidikan dasar Rp1.500.000, pendidikan menengah Rp2.000.000, pendidikan atas Rp2.400.000, bantuan layanan Rp2.400.000, dukungan sosial Rp10.800.000, serta kriteria tertentu Rp2.400.000 atau Rp200.000 per bulan.
Untuk BPNT, total bantuan pada tahap kedua ini mencapai Rp600.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan pangan untuk periode tiga bulan yang disalurkan secara tunai atau melalui mekanisme sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan penajaman berbasis data desil, Kemensos ingin memastikan distribusi PKH dan BPNT tahap kedua benar-benar menyasar keluarga yang paling membutuhkan, sekaligus memperkuat akurasi penyaluran bantuan di setiap wilayah.







