Pencabutan laporan dugaan penculikan tidak menghentikan penelusuran polisi terhadap keberadaan Jesslyn Wijaya. Polres Metro Jakarta Pusat masih berupaya memastikan kondisi, keamanan, dan keselamatan atlet golf tersebut yang diduga berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penyidik belum menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung unsur pidana. Pendalaman tetap dilakukan karena keterangan awal saksi mengarah pada dugaan Jesslyn dibawa secara paksa ke sebuah mobil.
Manifes Penumpang Mengarah ke Kuala Lumpur
Polisi menduga Jesslyn telah meninggalkan Indonesia sehari setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi. Dugaan itu muncul setelah penyidik menerima data manifes penumpang yang mencatat perjalanan Jesslyn dari Semarang menuju Kuala Lumpur bersama dua orang yang disebut sebagai kerabatnya.
Keberadaan Jesslyn sebelum penerbangan juga menjadi bagian dari rangkaian yang sedang ditelusuri. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, Jesslyn berada di Semarang sebelum berangkat ke Malaysia.
| Tahapan | Waktu | Informasi yang Didalami |
|---|---|---|
| Peristiwa dilaporkan | Tanggal 13 | Jesslyn diduga dibawa paksa ke mobil oleh empat atau lima orang. |
| Perjalanan ke luar negeri | Tanggal 14 | Manifes mencatat perjalanan dari Semarang ke Kuala Lumpur bersama dua kerabat. |
| Pencabutan laporan | Minggu, 19/7 | Pelapor berinisial NA mengajukan pencabutan laporan secara tertulis. |
Data perjalanan itu belum menjadi dasar bagi polisi untuk menutup perkara. Penyidik masih perlu mengetahui situasi Jesslyn saat meninggalkan Indonesia serta memastikan apakah perjalanan tersebut dilakukan dalam keadaan aman.
Pencabutan Laporan Bukan Akhir Penyelidikan
Pelapor berinisial NA telah mengajukan pencabutan laporan secara tertulis pada Minggu, 19/7. Namun, pencabutan tersebut tidak otomatis menghentikan penyelidikan atas dugaan penculikan yang sebelumnya dilaporkan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse Kriminal masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak juga terlibat dalam penanganan karena Jesslyn merupakan seorang perempuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan keterangan awal saksi memperkuat adanya peristiwa seseorang membawa Jesslyn ke mobil secara paksa. Meski demikian, penyidik masih harus menguji rangkaian fakta secara menyeluruh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Polisi belum menemukan informasi mengenai permintaan uang tebusan dalam perkara ini. Sejumlah kemungkinan motif masih dipertimbangkan, tetapi kepolisian belum dapat memastikan alasan di balik dugaan peristiwa tersebut.
Saksi dan Keluarga Akan Dimintai Klarifikasi
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan saksi menjadi penting karena kamera pengawas di area tersebut tidak merekam atau tidak mengarah ke titik peristiwa yang dilaporkan.
Minimnya rekaman CCTV membuat polisi mengandalkan kesaksian di lapangan dan penelusuran informasi lain. Langkah itu dilakukan untuk menyusun kronologi secara utuh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi saat Jesslyn diduga dibawa ke mobil.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kerabat yang diduga bepergian bersama Jesslyn ke Kuala Lumpur. Ayah Jesslyn termasuk pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait perjalanan tersebut.
Pemeriksaan keluarga dibutuhkan untuk menjelaskan alasan keberangkatan, hubungan antar pihak, serta kondisi Jesslyn ketika meninggalkan Indonesia. Keterangan itu dinilai penting untuk menguji informasi manifes penumpang dengan fakta yang diperoleh dari saksi lain.
Kondisi Psikologis Masih Didalami
Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dalam pendalaman kasus ini. Hingga tahap pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi kekerasan terhadap Jesslyn.
Meski begitu, pemeriksaan terhadap kondisi psikologis Jesslyn tetap menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatannya. Polisi masih menunggu hasil penelusuran keberadaan Jesslyn, keterangan keluarga, serta pendalaman unsur pidana sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Source: www.cnnindonesia.com






