Tarif Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat, Kritik soal Brain Drain Menguat

Kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta memicu kritik karena dinilai tidak menyentuh persoalan yang lebih besar. Biaya administrasi yang lebih tinggi disebut tidak cukup untuk menahan talenta Indonesia yang telah menemukan peluang karier, pendidikan, atau kepastian hidup di luar negeri.

Perdebatan ini mengarah pada risiko brain drain, ketika negara kehilangan profesional, peneliti, akademisi, pengusaha, dan ahli yang memilih membangun masa depan di negara lain. Jumlah pemohonnya memang kecil, tetapi dampaknya dapat bersifat strategis bila mereka berasal dari kelompok dengan keahlian penting.

Tarif Baru Berlaku Mulai Agustus 2026

Penyesuaian biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Selain mengubah tarif layanan kewarganegaraan, aturan itu menyesuaikan nomenklatur kementerian dan struktur penerimaan negara bukan pajak. Kenaikan paling terlihat terjadi pada layanan pewarganegaraan bagi warga negara asing serta pelepasan status warga negara Indonesia.

LayananTarif LamaTarif BaruPerubahan
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNARp50 jutaRp75 juta per orangNaik 50 persen
Pelepasan status WNIRp1 jutaRp5 jutaNaik Rp4 juta

Tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta menempatkan layanan itu sebagai salah satu administrasi kewarganegaraan dengan biaya tinggi. Sejumlah layanan lain, termasuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, juga mengalami penyesuaian tarif signifikan.

Alasan Digitalisasi dan Keamanan Data

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemohon naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan umumnya berasal dari kelompok yang memiliki kemampuan finansial. Ia juga menyebut warga negara asing yang tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia rata-rata mempunyai kondisi ekonomi lebih baik.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menjelaskan kenaikan tarif dibutuhkan untuk mendukung transformasi layanan hukum berbasis digital. Dana penerimaan itu dikaitkan dengan investasi teknologi, operasional daring, pemeliharaan server, peningkatan kapasitas sistem, serta penguatan keamanan data.

Pemerintah berharap sistem digital yang lebih kuat dapat membuat layanan berlangsung lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Digitalisasi juga dipandang sebagai langkah untuk mempersempit ruang pungutan liar di luar tarif resmi.

Jumlah Kecil, Potensi Kehilangan Besar

Menurut Supratman, jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan berada di kisaran 200 hingga 300 orang per tahun. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, pemerintah menilai dampak langsung kebijakan ini relatif terbatas bagi masyarakat luas.

Namun, alasan seseorang mengajukan pelepasan status WNI tidak selalu berarti ingin meninggalkan Indonesia sepenuhnya. Tuntutan pekerjaan, akses pendidikan, kepastian hukum, hingga syarat memperoleh izin tinggal permanen di negara tujuan dapat menjadi pertimbangan.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele menilai isu kewarganegaraan perlu dibaca dalam kerangka kedaulatan dan brain drain. Kepada Suara.com, ia mendorong pemerintah melakukan kajian sistematis mengenai profil WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan sebelum berfokus pada penerimaan negara.

Gabriel mengingatkan negara dapat menanggung kerugian jauh lebih besar bila pemohon berasal dari kalangan ahli atau profesional berprestasi. “Kalau yang mengajukan ini adalah ahli, adalah profesor ternama, ya coba bayangkan kerugian yang dialami oleh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan biaya dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan hambatan berarti bagi profesional yang sudah mempunyai kesempatan hidup dan bekerja lebih baik di luar negeri. Negara dinilai perlu membangun ekosistem yang membuat talenta unggul tetap ingin berkarya di Indonesia.

PNBP Tidak Boleh Menggeser Layanan Publik

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan tingginya PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik. Ia menilai keberhasilan Kementerian Hukum perlu diukur dari layanan yang adil, mudah diakses, serta melindungi hak konstitusional warga.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira juga meminta pemerintah melihat pelepasan kewarganegaraan secara lebih menyeluruh. Perdebatan tarif ini menempatkan pemerintah pada pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan administrasi dan kepercayaan warga terhadap masa depan Indonesia.

Source: www.suara.com
Terkait