
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk tidak lagi menggantungkan pembiayaan pembangunan hanya pada APBD dan dana transfer pusat. Di tengah ruang fiskal yang terbatas, daerah diminta mencari sumber dana lain agar pembangunan tetap berjalan dan kemandirian keuangan daerah ikut menguat.
Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang menilai daerah perlu menjalankan strategi pembiayaan kreatif atau creative financing. Ia menegaskan bahwa jika daerah ingin memperoleh hasil yang berbeda, maka cara yang ditempuh juga harus berubah.
Pendapatan asli daerah perlu diperkuat
Salah satu fokus utama yang didorong Kemendagri adalah penguatan pendapatan asli daerah atau PAD. Upaya itu bisa dilakukan lewat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, disertai pengawasan yang lebih ketat agar potensi penerimaan tidak bocor.
Pemerintah daerah juga diminta memasang alat perekam transaksi untuk membantu pemantauan pendapatan. Langkah ini dinilai penting karena masih ada potensi kehilangan penerimaan di lapangan, terutama jika pengelolaan pajak dan retribusi belum tertata baik.
Digitalisasi menjadi bagian lain yang ikut ditekankan. Sistem digital dianggap dapat membuat layanan pajak dan retribusi lebih mudah, efisien, transparan, sekaligus memudahkan pemerintah daerah memantau penerimaan secara langsung.
BUMD dan BLUD diminta lebih produktif
Kemendagri juga memberi perhatian pada badan usaha milik daerah atau BUMD sebagai sumber pendapatan yang belum dimaksimalkan. Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, Fatoni menyebut kurang dari separuh yang mampu memberikan keuntungan bagi daerah.
Kondisi itu membuat BUMD perlu diperkuat sesuai potensi masing-masing wilayah. Pemerintah daerah juga diminta memastikan pengelolaannya berlangsung profesional, sementara pembinaan dan pengawasan harus ditingkatkan agar usaha daerah tidak berjalan tanpa arah.
Fatoni mendorong pembentukan BUMD di sektor strategis seperti pangan, pariwisata, air minum, dan energi. Menurut dia, sektor-sektor tersebut punya peluang besar menopang pendapatan daerah bila dikelola dengan tepat dan berorientasi pada hasil.
Optimalisasi badan layanan umum daerah atau BLUD juga masuk dalam skema yang didorong. Rumah sakit, puskesmas, dan sekolah yang dikelola secara fleksibel dinilai bisa menghasilkan pendapatan sendiri dan sekaligus mengurangi beban APBD.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” kata Fatoni.
Aset daerah, CSR, dan kerja sama usaha
Selain PAD, Kemendagri meminta daerah memaksimalkan barang milik daerah atau BMD. Aset yang ada perlu diinventarisasi agar bisa dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, atau penjualan aset yang sudah tidak dipakai.
Pemanfaatan aset dinilai penting karena banyak daerah memiliki barang milik daerah yang belum memberi nilai tambah optimal. Jika dikelola secara tertib, aset itu dapat menjadi sumber pembiayaan tanpa harus terus bergantung pada dana dari luar daerah.
Kemendagri juga menyoroti pemanfaatan dana corporate social responsibility atau CSR dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Koordinasi pemerintah daerah dianggap perlu supaya bantuan CSR masuk ke program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.
Program yang dapat didukung antara lain penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, dana sosial tidak berjalan sendiri, tetapi selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha atau KPDBU juga disebut sebagai opsi yang relevan. Model ini dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pasar, dan layanan publik lain yang dibutuhkan masyarakat.
Fatoni menyebut sejumlah daerah telah membuktikan bahwa kerja sama semacam itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan keamanan lingkungan. Ia menilai kolaborasi dengan sektor usaha dapat membuka ruang pembiayaan yang lebih luas di luar APBD.
Sumber pendanaan lain tetap harus hati-hati
Kemendagri juga membuka ruang bagi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Dana tersebut dapat diarahkan untuk program sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Di luar itu, daerah dapat mempertimbangkan pinjaman daerah, penerbitan obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif serta infrastruktur. Namun, Fatoni menekankan bahwa seluruh instrumen itu harus digunakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menambah tekanan fiskal baru.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan daerah kini dituntut lebih beragam dan adaptif. Dengan menggabungkan PAD, BUMD, BLUD, aset daerah, CSR, kerja sama usaha, serta sumber pembiayaan lain yang dikelola hati-hati, daerah diharapkan bisa menjaga keberlanjutan pembangunan meski kondisi fiskal semakin menantang.
Source: www.beritasatu.com




