Dadan Dicopot, Lalu Jadi Tersangka, Silmy Karim Menyusul Dalam Gelombang Hukum

Dalam 24 jam terakhir, sorotan publik mengarah ke dua pejabat negara yang sama-sama masuk pusaran hukum. Dadan Hindayana dan Silmy Karim menjadi wajah paling menonjol dari gelombang perkara yang menguji integritas jabatan publik di tengah isu politik-hukum nasional yang bergerak cepat.

Keduanya bukan hanya menyita perhatian karena statusnya, tetapi juga karena perkara yang menyeret mereka berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola lembaga negara. Di saat isu lain ikut mengemuka, langkah aparat terhadap dua nama ini tetap menjadi pusat pembicaraan utama.

Dadan Hindayana dan kasus program MBG

Presiden Prabowo Subianto mengakui telah menerima laporan tentang kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pengakuan itu muncul setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Prabowo menyebut pemerintah sudah menerima sejumlah temuan yang perlu didalami lebih jauh. Saat menghadiri Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis di Bogor, ia mengatakan sudah menerima laporan tentang “kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan.”

Untuk memperkuat pemeriksaan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sehari setelah pencopotan itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Perkembangan tersebut membuat kasus MBG naik kelas dari temuan internal menjadi perkara hukum yang ditangani aparat. Langkah itu juga menempatkan pengelolaan program unggulan pemerintah di bawah pengawasan publik yang lebih ketat.

Silmy Karim terseret perkara izin tinggal WNA

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penetapan itu dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih menelusuri alur perintah dan penerimaan uang yang diduga terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu mencakup mobil, sepeda motor, sepeda, mata uang asing, hingga logam mulia.

Kasus ini memperluas sorotan dari level kebijakan ke aspek operasional di lingkungan imigrasi. KPK kini menelusuri bagaimana dugaan praktik itu berjalan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Gelombang hukum yang menekan pejabat tinggi

Rangkaian kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Di Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.

Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,43 miliar, sementara dalam dakwaan ia disebut terlibat pemerasan senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor mewah.

Gelombang hukum itu ikut beririsan dengan pembahasan revisi UU Polri yang memunculkan dorongan agar pengawasan eksternal terhadap kepolisian diperkuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan agar Kompolnas diberi peran lebih besar, termasuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Parulian menilai langkah itu penting agar Kompolnas benar-benar berfungsi sebagai pengawas eksternal yang independen. Ia juga menilai lembaga tersebut perlu lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat terkait kinerja Polri sebagai bahan evaluasi pemerintah.

Respons pemerintah di tengah tekanan politik-hukum

Di ranah diplomasi, Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di berbagai forum internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global. Pemerintah, kata Sugiono, menjalankan seluruh agenda luar negeri presiden melalui perencanaan diplomasi yang terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dengan berjalannya penindakan korupsi, penguatan tata kelola, dan respons atas kritik politik, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum terhadap Dadan Hindayana dan Silmy Karim akan berkembang. Dua nama itu menjadi penanda bahwa tekanan terhadap integritas pejabat tinggi masih jauh dari reda.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button