
Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun ke depan memicu penolakan warga di banyak daerah, dari Aceh hingga Papua. Kekhawatiran publik juga menguat karena kebijakan itu dinilai membuka ruang lebih besar bagi militer masuk ke urusan sipil.
Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” di Jakarta Pusat. Dalam forum itu, peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menilai arah kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjukkan gejala baru militerisasi ruang sipil di Indonesia.
Kritik atas batas peran TNI
Gian menilai pemerintah mulai menormalisasi keterlibatan militer dalam urusan yang selama ini dikelola sipil. Ia menyoroti alasan pembentukan batalyon yang dikaitkan dengan pembangunan daerah, ketahanan pangan, keamanan sosial, dan penanganan kriminalitas.
Menurut dia, dalih tersebut justru membuat batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil semakin kabur. Ia menegaskan mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil.
Gian juga mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang, menurut dia, tetap memiliki batas yang ketat dan tidak bisa ditafsirkan terlalu luas.
Penolakan muncul di banyak daerah
Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, Gian menyebut penolakan pembangunan batalyon muncul di Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Pola penolakan itu dinilai serupa dan berkaitan dengan konflik agraria, minimnya konsultasi publik, ancaman atas ruang hidup warga, serta dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.
Ia menegaskan pembangunan batalyon di lapangan sering berhadapan dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Menurut dia, negara seharusnya mendengar suara warga, bukan memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial.
Kekhawatiran yang muncul tidak hanya menyangkut tata kelola pembangunan. Gian menilai kebijakan itu juga menyentuh arah respons negara terhadap persoalan sosial yang semakin bergeser ke model keamanan.
Risiko terhadap hak warga
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai pendirian BTP bisa memunculkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia bila dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Ia merujuk pada laporan dari daerah yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat atas potensi perampasan ruang hidup dan meningkatnya ketegangan sosial.
Syaiful menilai pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dapat memperbesar risiko konflik horizontal. Ia menegaskan negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan.
Ia mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan membuka dialog dengan warga terdampak. Menurut dia, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia.
Forum kritik atas arah kebijakan pertahanan
Diskusi publik itu digelar sebagai ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan pemerintah di tengah kekhawatiran terhadap gejala militerisme baru di Indonesia. Sejumlah narasumber lain juga hadir, termasuk Firdaus Syam, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dewi Kartika, dan Nany Afrida.
Peserta forum datang dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Penolakan dari berbagai daerah kini menjadi bagian penting dari perdebatan soal batas peran militer dalam pembangunan dan cara negara merespons konflik sosial tanpa mengabaikan suara warga.
Source: www.viva.co.id




