
Pengungkapan kurir sabu 9,5 kilogram di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, membuka kembali jejak jaringan narkoba lintas daerah yang diduga terhubung dengan Fredy Pratama alias Miming. Dua kurir berinisial DD dan HY, warga asal Sidoarjo, ditangkap saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih 9,5 kilogram atau 9.548,55 gram.
Penangkapan itu menjadi salah satu temuan penting dalam Operasi Antik Intan 2026 yang digelar Polda Kalimantan Selatan. Kasus ini juga menyorot kembali jalur laut yang masih digunakan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang ke Kalimantan Selatan.
Jalur laut jadi pintu masuk
Kombes Baktiar dari Ditresnarkoba Polda Kalsel menjelaskan bahwa sabu tersebut dibawa menggunakan kapal ferry dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Petugas menemukan barang haram itu tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa pengiriman ini merupakan bagian dari distribusi jaringan besar lintas provinsi. Jaringannya disebut menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin.
Diduga terkait sindikat Fredy Pratama
Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming. Sosok tersebut masih berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri.
Pengungkapan keterkaitan itu disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Dari sisi penegakan hukum, temuan ini memperlihatkan bahwa pola distribusi narkotika lintas wilayah masih aktif dan terus menyesuaikan jalur pengiriman.
Ratusan kasus terungkap dalam dua pekan
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Eko Irianto menyebut Operasi Antik Intan 2026 berlangsung selama dua pekan, yakni 12 hingga 25 Mei 2026. Selama periode itu, Polda Kalsel dan jajaran mencatat 284 kasus dengan total 362 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 22 orang merupakan perempuan. Data itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan masih melibatkan banyak pelaku dari berbagai latar belakang.
Nilai barang bukti mencapai Rp22,8 miliar
Secara keseluruhan, operasi itu menyita aset narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar. Petugas juga mengamankan sabu total 12,5 kilogram dari hasil operasi di wilayah Polda Kalsel dan jajaran.
Selain sabu, aparat menyita 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G. Jumlah barang bukti itu menunjukkan peredaran berbagai jenis obat terlarang masih kuat di Kalimantan Selatan.
Ancaman hukuman maksimal
DD dan HY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah yang terhubung dengan sindikat internasional. Penindakan terhadap kurir di jalur laut juga menjadi perhatian karena rute pelabuhan masih kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.
Source: mediaindonesia.com




