Kejagung Siapkan Tim Khusus untuk Kasus Febrie Adriansyah, Jaga Jarak dari Konflik Kepentingan

Kejaksaan Agung mengambil langkah hati-hati dalam menangani perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Untuk menjaga objektivitas, lembaga itu akan membentuk tim penyidik khusus agar pemeriksaan tidak tercampur kedekatan emosional maupun konflik kepentingan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa komposisi tim disiapkan secara khusus supaya proses hukum tetap berjalan dengan jarak profesional dari sosok yang pernah memimpin Gedung Bundar itu.

Tim khusus untuk menjaga objektivitas

Anang menjelaskan, alasan pembentukan tim ini berkaitan langsung dengan posisi Febrie yang pernah menjabat di lingkungan Jampidsus. Karena itu, penyidik yang ditunjuk harus dipilih secara selektif agar tidak memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa Plt Jampidsus akan menyusun tim dengan komposisi tertentu untuk memastikan proses penyidikan tetap steril dari konflik kepentingan.

AspekInformasi
PerkaraDugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah
Langkah KejagungMembentuk tim penyidik khusus
Alasan utamaMenjaga objektivitas dan meminimalisir conflict of interest
PengawasanSupervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI

Di bawah supervisi KPK dan pengawasan DPR

Perkara ini juga disebut akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sisi lain, Komisi III DPR RI akan ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut.

Anang menekankan bahwa Kejagung tetap terbuka dalam penanganan kasus ini, tetapi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah akan dijaga. Sikap itu menjadi dasar ketika perkara menyangkut mantan pejabat internal kejaksaan sendiri.

Riwayat perkara Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatannya setelah serangkaian penggeledahan dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.

Setelah mundur, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya meski proses hukum tetap berjalan.

Source: www.suara.com
Terkait