Rencana Nusa Tenggara Timur untuk menekan penunggak pajak kendaraan bermotor lewat larangan mengisi BBM bersubsidi memunculkan satu pertanyaan besar, yakni seberapa kuat dasar hukumnya. Kebijakan itu dinilai bisa memberi efek jera, tetapi juga berisiko dipersoalkan jika tidak memiliki payung aturan yang tegas.
Di tengah dorongan mengejar Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pembatasan akses BBM tidak boleh hanya bertumpu pada kebijakan administratif. Menurut dia, sanksi semacam itu harus didukung instrumen hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah saat diterapkan di lapangan.
Payung Hukum Dinilai Jadi Kunci
Agus menyebut larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak pada dasarnya bisa dipandang sebagai bentuk denda. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tidak boleh hanya mengandalkan imbauan atau kebijakan lisan.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Agus mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah memiliki Keputusan Gubernur atau Peraturan Daerah yang secara tegas menjadi dasar. Jika belum ada, menurut dia, setidaknya harus ada keputusan bupati atau gubernur yang merujuk pada Undang-Undang Pajak.
| Instrumen Kebijakan | Penilaian Agus Pambagio | Keterangan |
|---|---|---|
| Surat Edaran | Tidak cukup kuat | Dianggap tidak punya dasar hukum yang memaksa |
| Peraturan Gubernur | Lebih kuat | Lebih layak untuk penertiban di lapangan |
| Peraturan Daerah | Paling ideal | Memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat |
Surat Edaran Tidak Dinilai Memadai
Agus menilai kebijakan penertiban pajak kendaraan, baik lewat razia di jalan raya maupun pembatasan di SPBU, idealnya bersandar pada Peraturan Daerah atau setidaknya Peraturan Gubernur. Ia menegaskan surat edaran tidak memiliki daya paksa yang memadai untuk menjerat pelanggaran.
“Jangan SE, kalau SE itu enggak ada dasar hukumnya, dilanggar tidak apa-apa, tidak mungkin ditangkap, tidak mungkin didenda,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa instrumen yang dipakai akan menentukan seberapa jauh aturan tersebut bisa ditegakkan.
Kepastian Hukum Menjadi Titik Berat
Isu utama dalam kebijakan ini bukan hanya efektivitas sanksi, tetapi juga kepastian hukum bagi warga dan aparat yang menjalankannya. Dalam konteks NTT, penertiban penunggak pajak kendaraan dinilai perlu, tetapi tetap harus dapat diuji secara regulatif.
Agus menyebut pembatasan akses BBM bersubsidi masih bisa diperdebatkan sebagai sanksi administratif. Namun, tanpa aturan yang jelas, kebijakan itu berisiko dipersoalkan dan melemah saat diterapkan di lapangan.
Karena itu, perdebatan kini bergeser ke satu hal mendasar, yaitu apakah pembatasan isi BBM bersubsidi untuk penunggak pajak kendaraan sudah punya pijakan hukum yang cukup kuat atau masih perlu dipertegas lewat Perda, Pergub, atau keputusan kepala daerah yang lebih tegas.
Source: otomotif.kompas.com






