Pengangkatan kembali perkara lama di media sosial tanpa bukti baru berisiko membentuk pengadilan oleh publik sebelum proses hukum berjalan. Akademisi Universitas Negeri Jakarta mengingatkan, konten yang ramai dibagikan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Peringatan ini muncul ketika sejumlah unggahan kembali mengaitkan Rektor UNJ dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya atau THR pada 2020. Konten lain juga menghubungkan nama yang sama dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO pada 2024.
Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, atau dokumen resmi aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam dua perkara tersebut. Karena itu, publik perlu membedakan antara narasi yang beredar luas dan informasi yang telah melalui pembuktian hukum.
Isu yang Kembali Beredar
| Perkara yang Disebut | Tahun | Keterangan dalam Konten |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi THR | 2020 | Dikaitkan dengan Rektor UNJ |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2024 | Sejumlah konten menghubungkan Rektor UNJ |
Laporan Kompas mencatat tidak terdapat dokumen hukum resmi yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam kedua isu tersebut. Kelengkapan dokumen, konteks perkara, dan status hukum menjadi unsur penting sebelum publik menarik kesimpulan.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ Abdul Rahman Hamid menilai warga negara tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Namun, ia menekankan publik juga dapat mempertanyakan alasan kasus lama kembali diangkat apabila tidak disertai fakta baru.
“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan dokumen perkara, dan tidak memiliki tujuan hukum yang jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan,” kata Abdul Rahman. Ia menyoroti perlunya membedakan kritik yang berlandaskan kepentingan publik dari pengulangan tuduhan yang berpotensi menyesatkan.
Risiko Jejak Digital dan Hukuman Sosial
Menurut Abdul Rahman, pengulangan tuduhan lama dapat memunculkan fenomena trial by social media atau pengadilan medsos. Dalam situasi ini, seseorang dapat menerima hukuman sosial meski pembuktian hukum belum pernah terjadi atau perkara tidak terbukti secara pidana.
Nama individu maupun institusi dapat terus dilekatkan pada suatu tuduhan ketika informasi lama disebarkan berulang kali. Jejak digital yang tersimpan juga dapat digunakan kembali untuk tujuan tertentu, meski konteks awalnya tidak lagi disertakan secara utuh.
Dosen Ilmu Komunikasi FISH UNJ Dini Safitri mengatakan cara sebuah isu dikemas di media sosial sangat memengaruhi pemahaman pembaca. Pilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, serta informasi yang tidak ditampilkan dapat mengubah cara publik membaca sebuah kasus.
“Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini. Ia menilai literasi media sosial penting agar pembaca tidak hanya terpancing oleh bagian informasi yang paling mudah membangkitkan emosi.
Jumlah penonton, komentar, dan pembagian konten juga tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Angka-angka itu hanya menunjukkan sebuah unggahan berhasil menarik perhatian, bukan membuktikan bahwa seluruh narasinya akurat.
Kritik Publik Tetap Memerlukan Dasar
Dosen Sosiologi UNJ Syaifudin melihat pengangkatan kembali kasus lama juga dapat didorong kepentingan di luar aspek hukum. Ia mempertanyakan kepedulian yang hanya muncul saat isu ramai, lalu menghilang ketika perhatian publik menurun.
“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya. Pandangan ini menempatkan konsistensi dan tujuan kritik sebagai hal yang juga layak diuji oleh publik.
Para akademisi tersebut menegaskan kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, pengangkatan kembali perkara lama semestinya bertumpu pada bukti baru dan kepentingan publik, bukan sekadar membangun opini melalui pengulangan narasi.







