SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Dibuka, Rapor Minimal 80 Jadi Syarat Pendaftar

Pendaftaran SPMB 2026 untuk Sekolah Nasional Terintegrasi telah dibuka dengan syarat nilai rata-rata rapor lima semester terakhir minimal 80. Ketentuan ini menjadi salah satu penyaring awal bagi calon murid yang ingin masuk jenjang SMP maupun SMA.

Peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai jalur yang dipilih, termasuk bukti prestasi bagi pendaftar jalur akademik atau nonakademik. Kelengkapan berkas akan diperiksa sebelum calon murid mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Sekolah Nasional Terintegrasi ditujukan bagi siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa sistem asrama. Model sekolah ini menyatukan layanan SMP dan SMA dalam satu ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pendaftaran dimulai pada 21 Juli 2026 dan berlangsung hingga 27 Juli 2026. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan menjalani seleksi administrasi dan skolastik pada akhir Juli.

Jadwal Penting Seleksi SPMB 2026

Rangkaian penerimaan mencakup sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga masa pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru. Calon peserta perlu memperhatikan tenggat tiap tahap agar tidak melewatkan proses daftar ulang apabila dinyatakan lolos.

TahapanTanggal
Pengumuman dan sosialisasi pendaftaran21–24 Juli 2026
Pendaftaran21–27 Juli 2026
Seleksi administrasi dan skolastik27–31 Juli 2026
Pengumuman hasil seleksi3 Agustus 2026
Daftar ulang4–7 Agustus 2026
MPLS peserta didik baru10 Agustus 2026

Konsep terintegrasi dalam sekolah ini tidak hanya mencakup jenjang pendidikan dan bangunan. Pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, serta penjaminan mutu juga masuk dalam ekosistem pembelajarannya.

Syarat Domisili, Usia, dan Dokumen

Pendaftar wajib berstatus warga negara Indonesia dan membuktikannya dengan kartu keluarga, kartu identitas anak, atau dokumen kependudukan lain yang sah. Calon murid juga harus berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi sekolah.

Penerimaan masih dapat mempertimbangkan pendaftar dari kabupaten atau kota sekitar lokasi sekolah. Namun, kuota peserta dari daerah sekitar tersebut paling banyak 5 persen dari total daya tampung murid baru.

Untuk jenjang SMP, calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Batas usia calon murid SMA adalah paling tinggi 21 tahun pada tanggal yang sama.

Ketentuan usia itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Bukti usia dapat menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi sesuai domisili.

Selain dokumen kependudukan, pendaftar perlu melampirkan cetak Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi juga termasuk dalam kelengkapan administrasi.

Fotokopi rapor lima semester terakhir wajib dilegalisasi, dengan nilai rata-rata minimal 80. Calon murid turut diminta melampirkan sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA.

Prestasi dan Bukti Dukungan Sosial

SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi memberi perhatian pada prestasi akademik maupun nonakademik di bidang Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics, Sports atau STEAMS. Prestasi tersebut harus sudah dikurasi Pusat Prestasi Nasional dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta.

Prestasi nonakademik di luar sistem itu masih dapat dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengembangan karakter. Contohnya ialah ketua Forum OSIS atau Pramuka minimal tingkat kabupaten atau kota.

Pengurus organisasi kesiswaan minimal tingkat kabupaten atau kota juga masuk kategori yang dapat dipertimbangkan. Organisasi yang disebut meliputi MPK, PMR, Paskibra, klub olahraga, seni, sains, bahasa, lingkungan, kewirausahaan, dan organisasi kesiswaan lainnya.

Pendaftar dari keluarga tidak mampu dapat melampirkan bukti keikutsertaan Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, atau Kartu Keluarga Sejahtera. Bukti keterdaftaran dalam DTKS, data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, atau program penanganan keluarga tidak mampu lain juga dapat digunakan.

Dengan pendaftaran yang berakhir pada 27 Juli 2026, calon murid perlu memastikan dokumen nilai, identitas, dan bukti prestasi telah lengkap sebelum mengajukan berkas. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 3 Agustus 2026, dilanjutkan daftar ulang pada 4–7 Agustus.

Terkait