Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus melebar setelah jumlah tersangka bertambah menjadi 27 orang. Penambahan ini membuat penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada pengasuh, tetapi juga pada pihak lain yang diduga mengetahui kejadian namun tidak mengambil langkah.
Polresta Yogyakarta menyebut 14 tersangka baru ditetapkan setelah rangkaian pemeriksaan masih berjalan. Sebelumnya, 13 tersangka dari gelombang pertama sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Komposisi 14 tersangka baru
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa tersangka tambahan terdiri dari 10 pengasuh yang menangani anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak. Selain itu, ada dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan, dan satu petugas kebersihan yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
| Kelompok Tersangka | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengasuh | 10 | Menangani anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak |
| Karyawan administrasi | 2 | Masuk dalam penetapan tersangka tambahan |
| Petugas keamanan | 1 | Diduga mengetahui kekerasan tetapi tidak melapor |
| Petugas kebersihan | 1 | Diduga mengetahui kekerasan tetapi tidak melapor |
Penetapan terhadap satpam dan petugas kebersihan dilakukan karena keduanya diduga mengetahui adanya kekerasan namun tidak mengambil langkah untuk melapor. Polisi menilai sikap diam itu sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.
Pemeriksaan korban masih terus berjalan
Jumlah anak yang diduga menjadi korban juga belum final. Hingga kini, polisi telah memeriksa 144 anak dan masih menyiapkan pemeriksaan terhadap sekitar 60 anak korban lainnya dalam waktu dekat.
“Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan,” ujar Apri Sawitri, Senin (6/7/2026). Ia menambahkan proses sempat tertunda karena penyidik perlu mengejar tenggat penting dalam penanganan tersangka lain.
Pendampingan medis dan psikologis diperkuat
Besarnya jumlah korban membuat Polresta Yogyakarta menggandeng RSUP Dr. Sardjito untuk memperkuat penanganan kasus ini. Kerja sama tersebut difokuskan pada pendampingan medis dan pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.
Langkah itu menjadi bagian penting karena dugaan kekerasan di lingkungan penitipan anak tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga trauma yang dialami para korban. Penyidik kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh anak yang diduga menjadi korban mendapat penanganan yang sesuai.
