Indonesia memperluas fasilitas bebas visa kunjungan untuk enam negara dan wilayah baru. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026.
Langkah ini langsung mengganti aturan lama, karena Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah menempatkan kebijakan baru ini sebagai bagian dari strategi yang menyentuh pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral.
Enam negara dan wilayah yang masuk daftar baru
| Negara/Wilayah | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Republik Turki | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Federasi Brasil | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Peru | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Kazakhstan | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Daerah Administratif Khusus Makau | Ditambahkan | Bagian dari Republik Rakyat Tiongkok |
| Republik Belarus | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan keputusan tersebut lahir dari evaluasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pemerintah menimbang asas timbal balik, keamanan negara, dampak ke sektor pariwisata, potensi ekonomi, investasi, dan aspek strategis lain yang ditentukan Presiden.
Agus juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memberi fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Menurut dia, kebijakan itu diposisikan sebagai langkah strategis untuk mendorong pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Dengan aturan baru ini, pemegang paspor Indonesia disebut masih bisa menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Angka tersebut menjadi konteks lain dari pembaruan kebijakan visa Indonesia yang terus berubah mengikuti evaluasi pemerintah.
Di sisi diplomatik, Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bebas visa akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Kazakhstan.
Fadjroel juga menyebut Kazakhstan sebelumnya sudah lebih dulu memberi bebas visa bagi warga Indonesia. Ia memperkirakan kombinasi perjanjian yang telah terjalin dapat mendorong perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar USD 2 miliar dalam 3-5 tahun mendatang.
Dalam pernyataannya, Fadjroel mengajak warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah. Ia juga mengundang warga Indonesia untuk berkunjung ke Kazakhstan dan memperkuat persaudaraan antarnegara.
