Propam Periksa Anggota Satlantas Denpasar, Dugaan Pungli SIM Merembet ke Internal

Author: Cung Media

Dugaan pungutan liar dalam pelayanan SIM di Polresta Denpasar kini masuk ke pemeriksaan internal. Seorang anggota Satuan Lalu Lintas berinisial DL diperiksa Propam setelah video dugaan pelanggaran itu beredar luas di media sosial.

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan pelayanan di luar prosedur. Pendalaman awal justru mengarah pada kemungkinan adanya koordinasi antara pemohon SIM dan oknum petugas di Satpas SIM Polresta Denpasar.

Pemeriksaan Internal Jadi Fokus Utama

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Komisaris Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi jika ada anggota yang terbukti melanggar. Ia menyebut pemeriksaan internal oleh Propam masih berjalan dan sanksi akan dijatuhkan bila dugaan itu terbukti.

Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (14/7), Bhayangkara mengatakan, “Saat ini oknum petugas sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi.”

Berdasarkan pendalaman awal, pemohon SIM diduga telah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk membantu proses penerbitan SIM A tanpa mengikuti mekanisme pelayanan resmi. Temuan itu menjadi salah satu fokus yang kini ditelusuri lebih jauh oleh internal kepolisian.

Dugaan Upaya Hapus Video Ikut Diselidiki

Polresta Denpasar juga mendalami dugaan upaya pemerasan dari dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali. Keduanya diduga menghubungi Kasat Lantas dan menawarkan penghapusan video viral dengan imbalan sejumlah uang.

Bhayangkara menyatakan tawaran itu ditolak dan persoalan dipilih untuk diselesaikan melalui prosedur hukum. Informasi dari penyidik juga menyebut kedua orang yang mengaku wartawan itu diduga terlibat perkara pengancaman dan penganiayaan yang kini ditangani Polsek Kuta.

Pengawasan di Satpas Akan Diperketat

Menanggapi kasus ini, Satlantas Polresta Denpasar akan memperketat pengawasan internal di Satpas SIM. Langkah tersebut diarahkan agar pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti tahapan resmi dalam pengurusan SIM. Warga diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo agar proses pelayanan tetap sesuai aturan yang berlaku.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru