Harga Tanah PPU Melonjak Ratusan Persen, Reforma Agraria Kini Diuji Spekulasi

Author: Cung Media

Reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini bergerak di tengah dua tekanan besar sekaligus. Di satu sisi, program Bank Tanah memberi kepastian lahan bagi warga, tetapi di sisi lain harga tanah di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) melonjak tajam dan memicu kekhawatiran spekulasi.

Kenaikan nilai lahan itu disebut mencapai ratusan hingga ribuan persen seiring perhatian investor dan pembangunan yang terus menguat di sekitar kawasan IKN. Pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah menilai perlindungan bagi masyarakat lokal harus dijaga agar mereka tidak terdorong keluar dari tanahnya sendiri.

Kepastian lahan untuk warga

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan program Bank Tanah membawa harapan baru bagi warga yang selama ini belum memiliki kepastian atas lahan mereka. Ia menilai status lahan yang jelas penting agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga.

Menurut Mudyat, nilai tanah di kawasan itu sebelumnya masih rendah sebelum pengembangan wilayah dan kehadiran program Bank Tanah. Situasinya berubah cepat ketika fasilitas pendukung dan rencana pembangunan mulai bergerak di sekitar PPU.

Perubahan itu terlihat pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang ikut terdorong naik. Mudyat menyebut kondisi tersebut terjadi karena wilayah itu berada pada posisi strategis dan kini semakin dilirik pasar.

“Dulu NJOP-nya kecil sekali. Dengan adanya Bank Tanah dan fasilitas yang akan dibangun, nilainya bisa naik ratusan bahkan ribuan persen,” kata Mudyat, Kamis (7/5).

Harga naik, spekulasi ikut mengintai

Meski berada di sekitar IKN, area Bank Tanah di PPU tidak masuk dalam delineasi resmi ibu kota baru. Namun, kawasan ini tetap dianggap penting karena ikut menggerakkan ekonomi daerah dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas.

Lonjakan harga tanah juga membawa risiko baru di lapangan. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, menilai kondisi itu dapat menarik pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari redistribusi lahan.

Ia mengingatkan bahwa ancaman mafia tanah harus diantisipasi sejak awal. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berubah menjadi ajang spekulasi yang justru merugikan warga penerima lahan.

“Kita belajar dari pengalaman masa lalu. Banyak tanah redistribusi yang akhirnya dijual-belikan di bawah tangan,” ujarnya.

Pemerintah batasi jual-beli lahan

Embun Sari menjelaskan pemerintah sengaja tidak langsung memberikan hak milik penuh kepada penerima lahan. Skema itu dipakai agar tanah tidak segera diperjualbelikan dan tetap digunakan sesuai tujuan awal reforma agraria.

Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021, penerima manfaat akan dievaluasi selama 10 tahun sebelum haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh. Pemerintah ingin memastikan lahan tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan penerima, bukan keluar dari semangat reforma agraria.

Ia menegaskan negara membutuhkan alat pengendali agar tanah yang sudah dibagikan tidak disalahgunakan. Kenaikan harga yang cepat, kata dia, juga bisa membuat masyarakat lokal tersisih dari tanah di wilayah mereka sendiri.

“Dulu satu hektare mungkin hanya Rp5 juta. Sekarang harga per meter sudah di atas Rp200 ribu,” ungkapnya.

Sosialisasi masih jadi pekerjaan berat

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut tantangan terbesar bukan hanya penguasaan lahan, tetapi juga sosialisasi kepada warga. Ia menilai banyak penolakan muncul karena masyarakat belum memahami tujuan program secara utuh.

“Masyarakat menolak karena tidak paham. Yang paling berat itu membuat masyarakat paham,” kata Hakiki.

Ia menambahkan proses redistribusi lahan di PPU berjalan panjang karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat keamanan. Koordinasi lintas lembaga, menurut dia, menjadi syarat agar pelaksanaan reforma agraria berlangsung tertib.

“Empat bupati, lima kapolres, lima dandim, lima Kantah. Bayangkan berapa panjang prosesnya,” ujarnya.

Redistribusi disertai pendampingan

Secara nasional, Badan Bank Tanah saat ini mengelola sekitar 34.800 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Angka itu ditargetkan naik menjadi 40 ribu hingga 50 ribu hektare pada akhir tahun.

Untuk tahun ini, redistribusi lahan ditargetkan mencapai sekitar 11 ribu bidang atau sekitar 7 ribu hektare di seluruh Indonesia. Seluruh proses redistribusi ditanggung pemerintah dan Badan Bank Tanah sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan.

Selain pembagian lahan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan sesuai kebutuhan warga. Bantuan itu mencakup bibit tanaman, pengembangan demplot peternakan, dan dukungan pertanian berbasis masyarakat agar lahan yang diterima tetap produktif dan memberi manfaat jangka panjang.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru