PFII Disiapkan Menahan Modal Asing Lebih Lama, Ini Jalur yang Ditawarkan Pemerintah

Author: Cung Media

Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII untuk mengarahkan modal asing agar tidak hanya singgah di instrumen pasar keuangan. Kawasan ini ditujukan bagi investor yang ingin membangun perusahaan dan menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.

Arah tersebut membedakan PFII dari investasi portofolio yang bisa bergerak cepat saat situasi global berubah. Pemerintah berharap investasi yang masuk melalui kawasan ini dapat bertahan lebih lama serta memberi dampak lebih luas pada perekonomian domestik.

Fokus pada investasi yang membangun usaha

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan desain PFII menekankan penanaman modal asing berjangka panjang. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Herman, dana asing di pasar modal cenderung mudah berpindah mengikuti perubahan kondisi global. PFII disiapkan sebagai jalur lain dengan mendorong investor membangun basis bisnisnya di dalam negeri.

“(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu,” kata Herman. Ia menegaskan prinsip kawasan tersebut ialah agar investor membangun perusahaannya di Indonesia.

Dengan pendekatan investasi langsung, kegiatan investor diharapkan terhubung dengan pembiayaan, tenaga kerja, dan sektor ekonomi lain. Pemerintah juga melihat pola ini sebagai cara memperkuat investasi produktif yang membuka lapangan kerja.

Aturan khusus untuk pelaku keuangan global

PFII dirancang dengan pengaturan khusus untuk menopang ambisi Indonesia membangun pusat keuangan yang berdaya saing global. Kegiatan usaha di kawasan tersebut direncanakan menggunakan valuta asing, bukan semata transaksi dalam mata uang domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penggunaan bahasa Inggris juga masuk dalam rancangan pengaturan PFII. Ketentuan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” ujar Purbaya. Selain pengaturan bahasa dan transaksi, pemerintah menyiapkan fasilitas fiskal maupun kemudahan nonfiskal.

Aspek Pengaturan yang disiapkan Tujuan
Bahasa dan transaksi Bahasa Inggris dan valuta asing Mendukung daya saing pusat keuangan global
Fiskal Fasilitas perpajakan dan kepabeanan Meningkatkan daya tarik investasi
Nonfiskal Golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi Memudahkan pelaku usaha sektor keuangan

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan menjadi bagian dari paket yang disiapkan untuk menarik pelaku usaha sektor keuangan. Pemerintah juga memasukkan kemudahan terkait golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, serta residensi.

Rangkaian insentif itu ditujukan bagi pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri yang ingin beroperasi di kawasan PFII. Pengaturan tersebut diharapkan membuat proses membangun dan menjalankan kegiatan usaha keuangan menjadi lebih menarik bagi investor.

Membuka pilihan pembiayaan proyek

Keberadaan PFII juga dipandang dapat memperkuat sumber pembiayaan bagi proyek strategis nasional dan infrastruktur. Pemerintah mengharapkan kawasan ini turut mendukung pembiayaan berkelanjutan dalam agenda pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Dilansir Kompas.com, pembentukan PFII menjadi bagian dari upaya meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Targetnya bukan hanya menarik dana, melainkan memperluas ruang pembiayaan yang lebih produktif melalui kehadiran pelaku usaha keuangan.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I. Rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa, 21 Juli 2026.

Tahap legislasi itu akan menentukan kerangka hukum bagi penggunaan valuta asing, fasilitas fiskal, serta kemudahan investasi di kawasan PFII. Jika disetujui pada tahap berikutnya, PFII akan menjadi instrumen untuk mengarahkan modal asing ke kegiatan usaha jangka panjang di Indonesia.

Source: money.kompas.com
Terbaru