
TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 02 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi pensiunan ASN, kebijakan ini langsung menjawab kebutuhan pencairan hak tambahan tanpa proses yang berbelit. TASPEN menegaskan pembayaran dilakukan otomatis, sehingga penerima tidak perlu mengajukan ulang atau melakukan autentikasi ulang untuk menerima gaji ke-13.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dibuat agar pensiunan tidak menanggung urusan administrasi tambahan. Ia menilai pembayaran ini sebagai bentuk apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan sekaligus kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Tidak ada potongan dari hak penerima
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilainya mengacu pada tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan ini juga bebas dari potongan iuran maupun potongan lain. TASPEN menyebut tidak ada potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena beban pajak tersebut sudah ditanggung pemerintah.
Aturan bagi penerima dengan lebih dari satu status
TASPEN menjelaskan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima gaji ke-13 satu kali. Pembayaran diberikan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Skema bagi pensiun mulai 1 Juni 2026
Untuk pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Skema ini melengkapi mekanisme penyaluran agar hak penerima tetap tersalurkan sesuai status kepegawaiannya.
TASPEN juga menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung upaya menjaga kesejahteraan pensiunan ASN di masa purnabakti. Perusahaan menyebut langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong tata kelola layanan publik yang efektif serta tepercaya.
Waspada penipuan dan gunakan kanal resmi
Di tengah penyaluran gaji ke-13, TASPEN mengingatkan peserta manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919. TASPEN juga meminta peserta melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar dan tidak terkendala dalam penyaluran.
Source: finansial.bisnis.com




