Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Eselon Atas Bisa Terima Hingga Rp31,4 Juta

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara mulai dicairkan pada Juni 2026. Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran, jadwal, dan rincian nominal bagi penerima manfaat.

Kebijakan ini menyasar cakupan yang cukup luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Artinya, gaji ke-13 tidak hanya berlaku untuk pegawai administratif di instansi pemerintahan, tetapi juga bagi unsur aparatur negara lain yang masuk dalam ketentuan tersebut.

Landasan dan tujuan pemberian

Gaji ke-13 diposisikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi aparatur negara dalam menjalankan pelayanan publik. Meski menjadi kebijakan rutin, penyalurannya tetap harus mengikuti kondisi keuangan negara agar berjalan sesuai kemampuan fiskal.

Dalam aturan yang sama, gaji ke-13 disusun dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena komponen itu mengikuti jabatan, golongan, dan status kepegawaian, maka nominal yang diterima masing-masing penerima bisa berbeda.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberi kepastian bagi penerima mengenai nominal bersih yang diterima dan membantu perencanaan keuangan pertengahan tahun.

Siapa yang menerima dan bagaimana hitungannya

Untuk PPPK, pembayaran gaji ke-13 tidak selalu diberikan penuh jika masa kerja belum genap satu tahun. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama pengabdian, sehingga hak pegawai tetap menyesuaikan masa kerja aktual.

Aturan itu juga menegaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk alokasi gaji ke-13 pada periode ini. Dengan skema tersebut, pemerintah membedakan hak penerima berdasarkan status dan durasi kerja yang tercatat.

Pada CPNS, ketentuan juga dibuat berbeda, terutama bagi yang berada di instansi pusat dan dibiayai APBN. Mereka berhak atas 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas pendukung lain yang mengikuti aturan instansi.

Sementara itu, CPNS di daerah bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah melalui APBD. Karena itu, nominal tambahan penghasilan dapat berbeda antarwilayah sesuai kapasitas anggaran masing-masing daerah.

Nominal tertinggi untuk pejabat dan eselon

Besaran gaji ke-13 sangat dipengaruhi struktur jabatan dan golongan penerima. Pada kelompok pejabat dan pimpinan lembaga nonstruktural, nilai yang diterima termasuk yang paling besar dalam daftar yang diatur pemerintah.

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk sejumlah jabatan yang tercantum dalam aturan:

Jabatan/GolonganEstimasi Nilai
Ketua/Kepala LembagaRp31,4 juta
Wakil KetuaRp29,6 juta
Sekretaris/AnggotaRp28,1 juta
Pejabat Eselon IRp24,8 juta
Pejabat Eselon IIRp19,5 juta
Pejabat Eselon IIIRp13,8 juta
Pejabat Eselon IVRp10,6 juta

Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok eselon atas tetap menjadi penerima dengan alokasi terbesar. Pada posisi puncak, Ketua atau Kepala Lembaga tercatat menerima estimasi hingga Rp31,4 juta.

Pegawai non-ASN juga diatur

Selain pejabat struktural, pemerintah juga menetapkan alokasi untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan formal dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berada di kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D1 menerima sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk jenjang D2 dan D3, nominalnya berada di kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Pegawai berpendidikan D4 atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, sementara lulusan S2 dan S3 mendapat alokasi tertinggi pada kategori ini, yakni Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Nilai tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kebijakan internal instansi serta lama masa kerja pegawai. Dengan kepastian lewat PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN dan aparatur lain memiliki gambaran yang lebih jelas untuk menyusun kebutuhan keuangan menjelang pertengahan tahun.

Terkait