Dakwaan Malapraktik Tak Terbukti, dr. Ratna Dibebaskan dan Haknya Dipulihkan

Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari seluruh dakwaan pidana kesehatan dalam perkara dugaan malapraktik. Putusan bebas itu sekaligus memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara berdasarkan amar putusan tersebut.

Pasal Kesehatan yang Didakwakan Tidak Terbukti

dr. Ratna sebelumnya didakwa terkait penanganan seorang pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026, majelis menyatakan unsur pasal tersebut tidak terbukti terhadap terdakwa. Dengan putusan ini, dr. Ratna tidak dinyatakan bersalah atas dakwaan tindak pidana kesehatan yang diajukan.

Sidang perkara itu dipimpin Marolop Winner Pasroloan Bakara sebagai ketua majelis hakim. Dua hakim anggota yang mendampingi adalah Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah.

Amar putusan menyatakan, “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.” Putusan tersebut menjadi dasar pemulihan hak-hak dr. Ratna setelah menjalani proses hukum.

40 Barang Bukti Dikembalikan

Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis juga menetapkan pengembalian barang bukti kepada para pemiliknya. Total terdapat 40 nomor barang bukti yang dibagi kepada empat penerima.

Nomor Barang BuktiPenerima Pengembalian
1 sampai 5dr. Puji Susanto
6 sampai 9dr. Noviantini alias Acin
10 sampai 13dr. Della Riana Dita
14 sampai 40dr. Muhammad Tamrin

Pengembalian barang bukti itu tercantum dalam putusan pengadilan yang diberitakan Media Indonesia. Ketetapan tersebut menjadi bagian dari amar perkara setelah majelis menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafiandi, menyambut putusan tersebut sebagai keputusan yang objektif. Ia menilai majelis hakim telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam perkara ini.

“Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif,” ujar Hangga setelah persidangan.

Dukungan Organisasi Profesi dan Tim Hukum

dr. Ratna menyatakan bersyukur atas putusan dari PN Pangkalpinang. Ia mengatakan sejak awal meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, serta tim hukum yang mendampinginya. Menurut dr. Ratna, dukungan tersebut menyertai proses perkara hingga majelis menjatuhkan putusan bebas.

“Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” kata dr. Ratna.

Perkara dugaan malapraktik ini bermula dari meninggalnya pasien anak bernama Aldo pada akhir 2024 setelah menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum sebelum pengadilan memutuskan dakwaan terhadap dr. Ratna tidak terbukti.

Source: mediaindonesia.com
Terkait