Forum Pemred Tegur Hotman Paris, Ucapan kepada Wartawan Dinilai Merendahkan

Author: Cung Media

Forum Pemred menilai respons pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tidak mencerminkan profesionalisme. Sorotan utama organisasi pemimpin redaksi itu bukan sekadar penolakan menjawab, melainkan pilihan kata yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Forum Pemred kemudian menyampaikan sikap resminya pada Minggu, 19 Juli 2026, dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap kerja pers.

Pertanyaan Bukan Bentuk Intimidasi

Menurut Forum Pemred, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian mendasar dari proses jurnalistik. Pertanyaan digunakan untuk mengonfirmasi fakta, menggali keterangan, serta menguji informasi sebelum disampaikan kepada publik.

Proses verifikasi dinilai penting karena informasi yang beredar perlu diperiksa dari pihak-pihak yang terkait dengan sebuah peristiwa. Dalam kerangka itu, wartawan memiliki alasan profesional untuk meminta penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi kepada narasumber.

Forum Pemred mengakui setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu. Namun, penolakan tersebut dinilai tetap perlu disampaikan secara pantas tanpa merendahkan, mengintimidasi, atau menghilangkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Organisasi itu secara khusus menyoroti kalimat “lu punya otak enggak” yang disebut terlontar dalam respons Hotman Paris. Forum Pemred juga menilai substansi pertanyaan wartawan tidak memperoleh jawaban dalam situasi tersebut.

Aspek Penegasan Forum Pemred
Hak narasumber Dapat memilih untuk tidak menjawab pertanyaan.
Fungsi pertanyaan Untuk konfirmasi fakta, penggalian informasi, dan verifikasi.
Perlindungan wartawan Dijamin dalam UU Pers saat menjalankan profesi.
Respons intimidatif Dinilai tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Perlindungan dalam UU Pers

Forum Pemred mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia memiliki dasar perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menjadi landasan bagi wartawan untuk menjalankan tugas profesinya dalam mencari dan memverifikasi informasi.

Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan profesi. Perlindungan itu mencakup kebebasan dari intimidasi, kekerasan, penyensoran, serta berbagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam pandangan Forum Pemred, intimidasi tidak hanya dapat muncul melalui tindakan fisik. Ucapan verbal yang merendahkan juga dipandang berpotensi bertentangan dengan nilai kemerdekaan pers dan ruang kerja jurnalis yang independen.

Etika dalam Interaksi dengan Insan Pers

Forum Pemred menyatakan berkepentingan menjaga keselamatan, kehormatan, dan independensi wartawan. Ketiga unsur tersebut dinilai saling berkaitan karena jurnalis memerlukan kondisi kerja yang aman dan dihormati untuk menjalankan fungsi verifikasi.

Perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan tidak seharusnya menghapus batas etika dalam komunikasi. Narasumber tetap dapat menyampaikan penolakan atau keberatan atas pertanyaan tanpa menggunakan respons yang dinilai menyerang martabat profesi jurnalis.

Organisasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk menghormati wartawan serta menjaga kebebasan pers dalam setiap interaksi. Bagi Forum Pemred, penghormatan terhadap proses tanya jawab jurnalistik merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru