Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Langkah Itu Demi Integritas

Author: Cung Media

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus langsung menjadi perhatian karena posisinya sangat strategis dalam penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejagung juga menyebut roda kerja di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal meski Febrie telah mundur.

Alasan yang Disampaikan Kejagung

Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Anang mengatakan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan itu muncul seiring adanya proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Nama Jabatan Keterangan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Mengundurkan diri dan telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung Menyampaikan alasan dan sikap resmi Kejagung
ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia Telah menerima pengunduran diri Febrie

Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Anang menegaskan bahwa mundurnya Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Menurutnya, seluruh fungsi organisasi dan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejagung juga meminta masyarakat memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Lembaga itu mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

Pengunduran Diri Sudah Diterima

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Informasi itu disampaikan Anang melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kabar tersebut menandai berakhirnya masa jabatan salah satu pejabat penting di bidang tindak pidana khusus. Meski begitu, Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara tetap mengikuti jalur organisasi dan prosedur yang berlaku.

Laporan itu juga menyebut bahwa Febrie sebelumnya fokus menuntaskan perkara korupsi prioritas sebelum resmi mengundurkan diri. Di tengah perkembangan itu, Kejagung memilih menempatkan isu integritas proses hukum sebagai alasan utama yang disampaikan ke publik.

Source: www.viva.co.id
Terbaru