Burhanuddin Terima Pengunduran Diri Febrie, Peta Baru di Kasus yang Disorot

Author: Cung Media

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan ini muncul saat proses hukum terhadap Febrie masih berjalan, sehingga langsung menarik perhatian karena menyangkut posisi penting di tubuh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran diri dan proses hukum yang menyertainya

Anang menyebut pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Dalam keterangan yang dikutip Antara pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan tersebut.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Di saat yang sama, Kejagung meminta publik tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sikap itu disampaikan agar pergantian di posisi strategis tidak mengganggu penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Informasi Utama Detail
Pejabat yang mundur Febrie Adriansyah
Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Pejabat yang menerima Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Alasan yang disampaikan Menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi
Konteks proses hukum Ditangani penyidik Polri

Rumah di Sentul dan barang yang disita penyidik

Sebelum keputusan itu diterima, Febrie sempat menjelaskan soal penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), ia membenarkan rumah yang digeledah adalah milik pribadinya yang sudah lama dimiliki.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Barang Bukti Jumlah Keterangan
Emas batangan 74 kilogram Disita saat penggeledahan
Uang tunai Rp100 juta Disita saat penggeledahan
Valuta asing 4.767.300 dolar Amerika Serikat Disita saat penggeledahan
Valuta asing 14.083.800 dolar Singapura Disita saat penggeledahan

Selain aset itu, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki bersama Kortastipidkor Polri.

Rangkaian perkara yang ikut terseret perhatian publik

Kasus ini disebut terkait penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dengan pengunduran diri Febrie, Kejagung menegaskan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa mengganggu kinerja lembaga.

Perkara yang Disorot Status Umum
Dugaan korupsi tata kelola batu bara Bagian dari penyidikan gabungan
Dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 Bagian dari penyidikan gabungan
Dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI Bagian dari penyidikan gabungan
Source: www.suara.com
Terbaru