Wardatina Mawa pulang dari proses perceraiannya dengan rasa lega sekaligus kecewa. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan permohonan cerainya, tetapi nominal nafkah anak yang diputus jauh di bawah tuntutan yang diajukan.
Bagian yang paling disorot adalah putusan nafkah anak. Dari permintaan Rp 30 juta per bulan, majelis hakim hanya menetapkan Rp 3 juta per bulan untuk anak hasil pernikahannya dengan Insanul Fahmi.
Nafkah Anak Hanya 10 Persen Dari Tuntutan
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyampaikan kekecewaan itu dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menyebut putusan tersebut hanya mengabulkan 10 persen dari permintaan awal yang diajukan pihaknya.
“Ada putusan yang memang kurang memuaskan bagi kami yakni masalah nafkah anak. Karena kita mengajukan nafkah anak itu Rp 30 juta per bulan, tetapi majelis hakim hanya mengabulkan Rp 3 juta per bulan. Itu artinya hanya 10% dari total yang diminta Mawa, dan itu di luar ekspektasi,” ucap Idrus.
Meski begitu, Wardatina Mawa tetap bersyukur karena permohonan cerainya dikabulkan. Hak asuh anak juga jatuh ke tangannya, sehingga bagian ini menjadi kabar yang paling melegakan bagi dirinya.
Bagian Putusan Lainnya Tetap Dikabulkan
Selain nafkah anak, majelis hakim juga menetapkan nafkah idah sebesar Rp 30 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 46,2 juta. Kedua komponen ini menjadi bagian lain dari putusan yang diwajibkan kepada Insanul Fahmi.
Muhammad Idrus mengatakan Wardatina Mawa terharu setelah mendengar putusan tersebut. Ia bahkan meneteskan air mata bahagia karena hasil sidang akhirnya keluar setelah penantian yang cukup lama.
| Komponen Putusan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Nafkah anak | Rp 3 juta per bulan | Jauh di bawah tuntutan Rp 30 juta per bulan |
| Nafkah idah | Rp 30 juta | Wajib dibayar Insanul Fahmi |
| Nafkah mutah | Rp 46,2 juta | Wajib dibayar Insanul Fahmi |
| Hak asuh anak | Diberikan ke Wardatina Mawa | Hasil pernikahan dengan Insanul Fahmi |
Dalam keterangannya kepada BeritaSatu, Idrus menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, hasil sidang itu memang belum sepenuhnya sesuai harapan, tetapi tetap memberi kepastian pada perkara yang sudah ditunggu beberapa bulan.
Putusan ini menutup salah satu bagian penting dari proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Di tengah rasa kecewa atas nominal nafkah anak, pengabulan cerai dan penetapan hak asuh menjadi hasil yang paling berarti bagi pihak Wardatina Mawa.
