Polda Metro Jaya memilih tidak memperlihatkan dua bingkai foto keluarga yang ikut disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Keputusan itu diambil karena kepolisian menilai ada privasi keluarga yang harus dijaga.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena foto itu tetap tercatat sebagai barang bukti, tetapi tidak akan diumbar ke ruang publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Privasi Jadi Pertimbangan Utama
Budi menjelaskan bahwa foto keluarga berisi gambar pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara. Karena itu, kepolisian memilih membatasi publikasi agar keluarga yang tercantum di dalam barang bukti tidak ikut terdampak.
“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,” kata Budi.
Meski tidak dipublikasikan, foto itu tetap masuk daftar barang bukti yang diamankan penyidik. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan yang masih berjalan.
Penyidikan Masih Terbuka untuk Pengembangan
Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan masih dinamis dan dapat berkembang sesuai kebutuhan pemeriksaan. Penyidik masih bisa memeriksa saksi tambahan dan melakukan penggeledahan lain bila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
Menurut Budi, pendalaman atas seluruh barang bukti juga masih terus dilakukan. Fokusnya mencakup dokumen, aset, dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan.
Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan pemeriksaan saksi maupun kemungkinan penggeledahan lanjutan akan disampaikan setelah proses teknis penyidikan selesai.
13 Lokasi Sudah Digeledah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
| Lokasi/Temuan | Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| Rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor | 74 kilogram emas batangan | Termasuk dua bingkai foto keluarga |
| Rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor | Uang tunai dalam berbagai mata uang asing | Disita bersama barang bukti lain |
| Money changer dan sebuah kafe di Jakarta Selatan | Uang tunai dalam jumlah besar | Menjadi bagian dari rangkaian barang bukti |
Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, dan dua bingkai foto keluarga. Selain itu, uang tunai dalam jumlah besar juga ditemukan dari sejumlah lokasi lain, termasuk money changer dan sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk menelusuri kaitannya dengan tiga perkara yang ditangani. Penyidik juga menelusuri asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
